Foto : senjata tajam yang digunakan pelaku menebas korban |
Lombok Tengah - Cemburu dan emosi gara gara mantan istri dikunjungi pacarnya, salah seorang warga desa Landah Kecamatan Peraya Timur, Lombok Tengah (Loteng) inisial H (30), menebas pacar mantan istri (korban, red) menggunakan parang.
Korban Inisial J alias AB, 37 tahun, alamat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Loteng yang masih berstatus beristri.
Kasus ini terjadi di rumah mantan istri di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Loteng, Rabu (15/06/22) sekitar pukul pukul 19.00 Wita.
Terduga pelaku tidak mampu menahan amarahnya karena diduga korban dengan mantan istrinya telah memiliki hubungan gelap saat masih berumah tangga.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dijelaskannya peristiwa itu bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah Mantan Istri Terduga Pelaku. Saat itu secara tiba tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu dikunjungi oleh Korban" jelas Kapolsek.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut Kapolsek Praya Timur bersama Anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk Mengamankan TKP, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
"Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku" ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Praya Timur di rumah Ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Dari hasil interogasi awal bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan saksi (mantan istrinya red) sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi, sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata kata talak dan belum memiliki akte cerai. (red)