Lombok Timur - Setelah beberapa waktu terakhir masyarakat
Lombok Timur harus melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Lombok
Tengah, mulai Senin (27/6) mendatang hal tersebut sudah dapat dilakukan kembali
di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Lombok
Timur. Hal tersebut dipastikan menyusul diajukannya perpanjangan akreditasi ke
Direktorat Sarana Dirjendat Kemenhub oleh Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur
pada Selasa (21/6/22).
Dijelaskan
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana, Dinas Perhubungan Lombok Timur Hadi
Siswanto, sebelumnya
telah dilaksanakan pemeliharaan dan kalibrasi.
“Dengan
berakhirnya masa akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor pada Dishub kab
Lotim, Kadishub mengajukan perpanjangan akreditasi ke Direktorat Sarana
Dirjendat Kemenhub setelah sebelumnya dilaksanakan pemeliharaan oleh teknisi
dan kalibrasi oleh BPTD Wilayah XII Prop. Bali NTB” terangnya.
Ditambahkan
Hadi, sebelumnya pengujian kendaraan bermotor dialihkan karena sedang dalam
perbaikan alat uji, di samping berakhirnya akreditasi. Berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan No.19 tahun 2021 akreditasi berlaku paling lama lima tahun (lima
tahun untuk akreditasi A dan empat tahun untuk akreditasi B) dan dapat
diperpanjang kembali
setelah memenuhi persyaratan.
Akreditasi,
terangnya, adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu
unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Dinas
Perhubungan berkomitmen secara bertahap berupaya agar pelayanan PKB di daerah
ini semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Hal
tersebut guna mengetahui kelaikan kendaraan bermotor sehingga keselamatan
berlalu lintas dijalan akan lebih terjamin. Karena itu pula Dinas mengajukan
usulan untuk akreditasi A, di mana sebelumnya unit PKB Lombok Timur
terakreditasi B, mengingat dari sejumlah aspek sudah terpenuhi. (red)