Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Oknum Pengacara Ini Ditetapkan Sebagai DPO Polda NTB

Foto : Foto dan identitas tersangka disebar Polda NTB


Mataram- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang wanita berparas cantik yang juga merupakan oknum pengacara berinisial OVL (34), ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan penggelapan uang di NTB, Jumat (15/7/22).

“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Sesuai surat laporan polisi :LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.

“Alamat rumah Yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak disana,” ujarnya

Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah di layangkan  yakni tanggal 9 Juni dan 15 Juni 2022  da surat terakhir surat penangkapan  oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.

“Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke polisi terdekat.

“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” Tutupnya. (INTB) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama