241 Warga Binaan Lapas Selong Dapatkan Remisi Kemerdekaan

Foto : Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II B Selong

Lombok Timur - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) RI merupakan momen yang paling di nantikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tak terkecuali di lembaga Pemasyarakatan kelas II B Selong. Karena pada momen ini para warga binaan mendapatkan kado pengurangan masa tahanan atau remisi.

Di momen HUT RI Ke – 77 ini, Sebanyak 241 Warga Binaan mendapatkan remisi.   Dari ratusan warga binaan  tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan. Untuk remisi umum (RU-1), 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang mendapatkan remisi dua bulan, 68 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Bupati Kabupaten Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy diamanatkan menjadi inspektur, sekaligus menyerahkan remisi umum kepada warga binaan.

Usai menyerahkan remisi, Bupati, pada acara yang berlangsung di lingkungan LP Kelas II B Selong, Rabu (17/8/22)  menyampaikan sambutan Menkumham RI Yasonna H. Laoly.

Dalam sambutan tersebut  Menkumham menyampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang.

“Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”, Ucapanya.

Selain memberi apresiasi bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia, Menkumham berpesan agar tetap menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi WBP yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan, diingatkannya agar tetap merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.

Tak hanya itu, Menkumham juga mengingatkan supaya mereka menjadi  insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan, taat hukum serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi tersebut, Ia menegaskan supaya memanfaatkan momen itu sebagai motivasi supaya tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan, Ia mengingatkan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik, mengayomi, memberikan Pendidikan dan memedomani Pancasila sebagai landasan serta selalu mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.

Ditegaskan Menteri bahwa pembinaan itu merupakan tugas penting dan mulia. Disebutnya pelanggaran hukum yang telah  dilakukan merupakan sebuah bentuk keretakan hubungan antara warga binaan dan masyarakat sehingga harus direkatkan kembali dengan memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan.

Lebih lanjut, Menteri juga mengingatkan supaya menjadikan peringatan HUT ke-77 itu sebagai momentum meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, serta memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Ham. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama