Foto : Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II B Selong |
Lombok Timur - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) RI merupakan momen
yang paling di nantikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tak
terkecuali di lembaga Pemasyarakatan kelas II B Selong. Karena pada momen ini
para warga binaan mendapatkan kado pengurangan masa tahanan atau remisi.
Di momen HUT RI Ke – 77 ini, Sebanyak 241 Warga Binaan mendapatkan
remisi. Dari ratusan warga binaan tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi
bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman satu hingga enam
bulan. Untuk remisi umum (RU-1), 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47
orang mendapatkan remisi dua bulan, 68 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 29
orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan,
dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Bupati Kabupaten
Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy diamanatkan menjadi inspektur, sekaligus
menyerahkan remisi
umum kepada warga binaan.
Usai
menyerahkan remisi, Bupati, pada acara yang berlangsung di lingkungan LP Kelas
II B Selong, Rabu (17/8/22) menyampaikan sambutan Menkumham RI Yasonna H.
Laoly.
Dalam
sambutan tersebut Menkumham menyampaikan bertepatan dengan peringatan HUT
ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang
narapidana, terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian)
sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah
mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang.
“Pemberian
remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah
berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit
pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”, Ucapanya.
Selain memberi
apresiasi bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia,
Menkumham berpesan agar tetap menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik
dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa
yang akan datang. Bagi WBP yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan,
diingatkannya agar tetap merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan
lingkungan masyarakat.
Tak hanya
itu, Menkumham juga mengingatkan supaya mereka menjadi insan dan pribadi
yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan, taat hukum serta mulai
berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup
sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat
tinggal masing-masing.
Bagi seluruh
WBP yang mendapatkan remisi tersebut, Ia menegaskan supaya memanfaatkan momen
itu sebagai motivasi supaya tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap
mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Kepada
seluruh petugas jajaran pemasyarakatan, Ia mengingatkan agar selalu melakukan
interaksi dan komunikasi yang baik, mengayomi, memberikan Pendidikan dan
memedomani Pancasila sebagai landasan serta selalu mengedepankan semangat
Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.
Ditegaskan
Menteri bahwa pembinaan itu merupakan tugas penting dan mulia. Disebutnya
pelanggaran hukum yang telah dilakukan merupakan sebuah bentuk keretakan
hubungan antara warga binaan dan masyarakat sehingga harus direkatkan kembali
dengan memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan.
Lebih lanjut,
Menteri juga mengingatkan supaya menjadikan peringatan HUT ke-77 itu sebagai
momentum meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja,
serta memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama
dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan
yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan
Ham. (INTB)