Kasus Alsintan, Kejari Lotim Tetapkan Mantan Kepala Dinas Lotim dan Mantan Anggota Dewan

 

Foto : Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasydi dan Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansori

Lombok Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2018.

Ketiga tersangka yaitu, mantan anggota DPRD Lotim insial S, mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim inisial Z, dan inisial AM.

Tersangka S mantan anggota Dewan DPRD Lombok Timur, berperan menyuruh tersangka AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. Nantinya UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan Alsintan.

Kemudian Tersangka Z, diduga terlibat karena menerbitkan SK CPCL  tanpa melalui mekanisme, sehingga bertentangan dengan SOP yang ada.

Sementara itu, AM  berperan membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari saudara S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Suela, akan tetapi UPJA yang di bentuk hanya sebatas formalitas saja agar dapat bantuan Alsintan tersebut.

"Jadi Alsintan ini ternyata setelah di salurkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Namun di gunakan sendiri oleh para tersangka tersebut, ada yang dijual dan di gunakan pribadi," kata Lalu Mohamad Rasyidi, dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/22).

Kasi Pidsus M Isa Ansori mengatakan penahanan tidak langsung di lakukan terhadap ke tiga tersangka, karena proses masih dalah tahap melakukan pemberkasan dengan memanggil saksi-saksi.

“Nanti saat kami panggil yang bersangkutan, nanti kita akan melakukan pertimbangan dalam persidangan, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," jelasnya.

Lanjut Isa, pihaknya saat ini juga masih meneliti hasil penyidikan, apa perbuatan sebenarnya dari para tersangka, entah itu terkait pejabat pembuat komitmen atau selaku pengelola anggaran dan sebagainya.

"Oleh karenanya, masih ada peluang untuk bertambahnya tersangka, dilihat dari nanti ada hal baru atau informasi baru terkait keterlibatan orang lain," pungkasnya.

Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup hingga dengan hukuman mati.

Seperti diketahui pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) merupakan pengadaan peralatan mesin pertanian yang anggarannya bersumber dari DAK Kementerian Pertanian tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 5 Milyar. Alat tersebut diperuntukkan untuk UPJA Lombok Timur.  Adapun batuan Alsintan terdiri dari, 5 unit Traktor roda 4, 60 unit Tractor roda 2, 121 unit  Pompa Air merek Inari Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP, 29 unit Pompa Air merek Honda Pompa Irigasi WB30XN dan 250 unit Handsprayer.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.817.404.290.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama