Foto : Pimpinan DPRD Lotim bersama bupati Lotim menyetujui APBD Perubahan TA 2022
Lombok Timur - Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, yanng berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lotim Kamis (22/9/22).
Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD
Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 18
tahun 2022 tentang Persetujuan penetapan atas rancangan peraturan daerah
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang APBD tahun
anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan
laporan Badan Anggaran DPRD terkait PAD yang disampaikan Abrorni
Luthfi, menggarisbawahi hasil, Pendapatan transfer dan Lain-lain, pendapat daerah yang sah
telah mengalami peningkatan sebanding dengan penambahan Belanja Daerah. Bukan
itu saja, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan,
sementara komponen penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan.
Sedangkan
pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan disebabkan pembayaran cicilan pokok
utang pada PT Sarana Multi Infrastruktur yang dimulai pada tahun 2023.
Dengan dasar tersebut dan hasil pembahasan mendalam yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran maka Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang telah dikoreksi dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi daerah serta aspirasi masyarakat. Oleh karena itu Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Lotim
H. M. Sukiman Azmy dalam pidatonya menyampaikan mekanisme dan amanat Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku terkait Perubahan APBD tersebut dan
melalui tahapan pembahasan yang telah disepakati bersama.
Dijelaskannya bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, yang perlu menjadi perhatian bersama.
Selanjutnya dua rancangan peraturan daerah, dalam hal ini Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa juga telah selesai dibahas dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk difasilitasi.
Harapannya kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa untuk mengatur pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi Perangkat Desa.
Selanjutnya ia mengingatkan agenda penting yang perlu menjadi perhatian setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni pengajuan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
Ditekankannya
terkait waktu yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku untuk
menghindari keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023. (INTB)