Kemendagri Minta Pemda Benahi Peran dan Fungsi BUMD

Foto : Sejumlah OPD Lotim mengikuti rapat virtual dengan Kemendagri membahas BUMD


Lombok Timur - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah. 

Keberadaan BUMD guna menyelenggarakan kemanfaatan umum barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh laba atau keuntungan sehingga BUMD tersebut tidak dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.

Berniat mengembalikan fungsi BUMD tersebut, Kemendagri berharap adanya  peran serta gubernur, walikota/bupati untuk segera melakukan pembenahan.  Pembenahan tersebut antara lain melaporkan BUMD yang memiliki empat orang dewan komisaris kepada pemerintah, mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi satuan pengawas internal, melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD, serta memperkuat pengembangan sumber daya manusia, baik itu dewan atau direksi dan pegawai BUMD.

“Tentunya fungsi ini harus difokuskan supaya tidak ada yang merugi. Secara teori, BUMD dari APBD mendapatkan kemudahan – kemudahan fasilitas. Secara logika, BUMD itu seharusnya diawaki oleh orang-orang yang berkualitas dan kompeten,” ujar Irjen Kemendagri Tomsi Tohir pada bincang Stranas PK yang bertajuk “Pencegahan korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan” Kamis (8/9/22) yang diadakan secara virtual.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai masih adanya pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya alam, yang bukannya menyejahterakan masyarakat melainkan memberikan keuntungan bagi pihak lain. Oleh karena itu, Ia berharap adanya komitmen BUMD supaya mencegah tindak pidana dengan melakukan perbaikan dan meningkatkan tata kelola, terlebih untuk masa-masa yang akan datang. “KPK akan melakukan pengawasan dan mensuport upaya perbaikan tersebut, jika nanti ditemukan kesengajaan yang memang sangat terasa dan kasat mata merugikan negara, maka akan diserahkan kepada aparat hukum,” tegasnya.

Rapat tersebut diikuti Plh. Sekda Hj. Baiq Miftahul Wasli, Inspektur Daerah, sejumlah piminan OPD dan Kepala Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur. (INTB)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama