Pemda Lotim Alokasikan 3 Persen Dana Transfer Umum dan Dana Bagi Hasil Untuk Bansos Pengalihan Subsidi

Foto : Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy mempin rapat membahas persoalan bansos pengalihan subsidi BBM


Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berkomitmen mengalokasikan tiga persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemda Lombok Timur untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pengalihan subsidi BBM.

Hal itu diungkapkan bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy dalam rapat koordinasi membahas bantuan sosial pengalihan subsidi, yang berlangsung Rabu (7/9/22). 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati tersebut dihadiri Pimpinan BPJS Kesehatan Lombok Timur Gusti Ngurah Catur Wiguna bersama jajarannya, serta Plh. Sekda, Kepala BPKAD dan sejumlah pimpinan OPD terkait, yaitu Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Dukcapil, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengalihan subsidi BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap sebagian besar masyarakat Lombok Timur. Karena itu Bupati berharap kepedulian semua pihak agar masalah tersebut dapat diatasi. 

Demikian halnya dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi mengingat kepesertaan BPJS kesehatan masyarakat Lombok Timur masih pada angka 65,52% (897.565). Dari jumlah tersebut 695.253 merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, dan 63.419 merupakan PBI dari Pemda Lotim, sementara sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP). 

Hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Belum lagi masih ada fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Patuh Karya yang belum terkoneksi dengan BPJS. Bupati berharap rakor bersama BPJS Kesehatan ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi.

Kepala BPJS Kesehatan Lombok Timur menerangkan bahwa anggaran PBPU Pemda belum optimal karena masih terdapat 16.167 jiwa penambahan peserta. Ia berharap Pemda dapat segera melakukan optimalisasi anggaran dengan mendaftarkan peserta PBPU Pemda atau penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini demi meningkatkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) Lombok Timur.

Pada kesempatan tersebut Catur Wiguna juga menyampaikan terkait tindak lanjut surat edaran Mendikbudristek no. 5 tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program JKN pada satuan Pendidikan formal dan non formal. Di samping itu disinggung pula perhitungan tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis tahun 2020-2022.

Menjawab dua poin tersebut, Pemda meminta klarifikasi lebih lanjut karena belum mendapatkan surat dari BPJS Pusat maupun Kementerian Pendidikan, juga Kementerian Kesehatan. Sedangkan tunggakan yang disebabkan proses verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial akan segera dibayarkan karena verifikasi sudah tuntas dilakukan. (INTB) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama