Foto : Bupati Lotim bersama Gubernur, Ketua KPK dan Kepala Daerah di NTB menggelar Foto bersama |
Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy beserta Ketua TPKK Lombok Timur Hj. Hartatik Sukiman hadir sebagai peserta dalam kegiatan bimbingan teknis pemberdayaan peran serta masyarakat mewujudkan keluarga berintegritas melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi yang dibuka langsung oleh Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri. Kegiatan tersebut berlangsung di Mataram, Kamis(6/10/22).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Gubernur NTB, Komisi 3 DPR RI, Forkopimda Provinsi NTB, dan peserta Bimtek anti Korupsi yang terdiri dari Bupati dan Walikota beserta istri serta seluruh Kepala OPD Provinsi NTB beserta istri.
Bimtek tersebut digelar langsung oleh KPK
RI di provinsi NTB. Dalam laporan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK
Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyatakan kejahatan Korupsi adalah
kejahatan luar biasa. Mencegahnya dimulai dari diri sendiri dan keluarga (istri
dan anak). Berdasarkan hasil survey KPK RI 74 persen istri tidak bertanya
sumbernya dari mana jika diberikan sesuatu oleh suaminya. Untuk keluarga yang
menanamkan integritas, nilai kejujuran, keadilan, kepedulian dan kesederhanaan
hanya 6 persen. Karenanya Bimtek ini bertujuan membentuk keluarga yang
harmonis, peduli, dan saling mengingatkan serta memberi pemahaman tentang
korupsi dan dampaknya.
Ketua KPK RI menyampaikan tujuh indikator
pembangunan nasional mulai dari angka kemiskinan, angka pengangguran, angka
kematian ibu, angka kematian anak, indeks pembangunan manusia, pendapatan
perkapita dan angka gini ratio. Tujuh indikator ini merupakan barometer
kemajuan program pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan semua elemen
masyarakat harus mewujudkan tujuan negara, "kita semua selaku anak negara
harus mewujudkan tujuan negara, dengan keselamatan masyarakat adalah hukum
tertinggi dengan menjunjung tinggi HAM serta melaksanakan dan menjamin
keberlangsungan program pembangunan nasional dan harus menjunjung tinggi
Integritas," ungkapnya
Kepala Daerah, tegasnya memiliki peran
penting dalam upaya tersebut yaitu dengan menjamin stabilitas politik dan
keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan
pertumbuhan ekonomi, kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan
dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional dan yang terakhir
mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.
KPK juga memandang korupsi sebagai musuh
bersama yang merupakan masalah bangsa karena merampas hak rakyat. Sesuai
data KPK sampai dengan bulan Agustus 2022 sebanyak 1.444 orang tindak
pidana korupsi sejak 2019.
Untuk itu KPK memiliki Strategi pemberantasan
korupsi yang diawali dengan pembangunan nilai, selanjutnya perbaikan
sistem dan terakhir memberikan sanksi. Strategi tersebut tidak akan
berjalan tanpa bantuan masyarakat. Di akhir penyampaiannya Ketua KPK
mengingatkan Kepala Daerah yang hadir agar terhindar dari tindak pidana korupsi
di daerahnya masing - masing. (INTB)