Foto : Penasehat Hukum "S" Suhardi, SH. |
Lombok Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Melalui Dinas Pertanian Lotim. Salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu oknum mantan anggota DPRD Lotim berinisial S.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, tim Penasehat Hukum (PH) tersangka S dari Platonic Law Firm Suhardi SH menyatakan, menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Namun, tim PH merasa perlu mengungkapkan sejumlah fakta mendasar yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini.
"Apa yang dilakukan oleh klien kami “S” semata-mata dalam upaya menjalankan perintah UU dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Lotim yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengakses Alat Pertanian," ungkap suhardi melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/10/22).
Dijelaskan Suhardi, kasus ini bermula tahun 2018 lalu, saat itu pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mencanangkan program perbaikan sarana dan prasarana pertanian, salah satunya dengan cara mengalokasikan anggaran untuk pengadaan atau penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) berupa Traktor Roda 2, Pompa Air, Rice Transplanter, Traktor Roda 4, Cultivator, Alat Tanam Jagung, Excavator, Sprayer Pertanian yaitu alat pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan dan jenis alsintan lainnya sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diketahui jika Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan adalah dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian APBN TA. 2018 pada belanja barang dalam bentuk Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemerintah Daerah atau alih status ke Lembaga Pemerintah lainnya.
"Dengan kata lain, pemerintah daerah atau kelompok penerima manfaat sebatas menerima bantuan alat sedangkan proses pengadaan ALSINTAN dijalankan secara langsung oleh pejabat pengadaan yang ada pada pemerintah pusat tanpa melibatkan Pemerintah Daerah," paparnya.
Pasca dilakukannya pengadaan alsintan oleh pemerintah pusat, ditetapkanlah kemudian Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu penerima manfaat yang penyalurannya melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Dalam upaya menindaklanjuti program pemerintah pusat tersebut, maka tersangka “S” dalam kapasitas sebagai anggota DPRD / Ketua fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur meneruskan informasi tersebut kepada saudara “AM” sehingga oleh saudara AM telah merespon program tersebut dengan baik dan melakukan inisiasi terbentuknya Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di Kecamatan Suela dan Kecamatan Pringgaya.
"Secara factual, UPJA Lemor Maju di Desa Suela Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya dapat dibentuk dan telah diketahui oleh Kepala Desa setempat serta telah dikukuhkan oleh Unit Pelaksana Tehnis Penyuluhan Pertanian (UP TPP)," urainya.
Setelah kedua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) terbentuk, Tersangka “S” mengusulkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dengan harapan agar para Petani / Kelompok dapat mengakses alat pertanian yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Berangkat pemikiran tersebut kemudian tersangka “S” menyampaikan usulan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur melalui surat tertanggal 29 Oktober 2018 Perihal Usulan Penerima manfaat alsintan untuk UPJA / kelompok Tani / tahun 2018 Binaan PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur.
Setelah dilakukannya usulan melalui Dinas Kabupaten Lombok Timur kemudian oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur melalui mekanisme internal dan sebagaimana pedoman tehnis telah melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan berbagaii pihak termasuk terhadap yang diusulkan oleh tersangka “S” bahkan dari dokumen dan informasi yang diperoleh bahwa dalam proses verifikasi calon penerima, Kepala Dinas Kabupaten Lombok Timur (saudara “Z”) memberikan mandat kepada Kepala Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian (Kabid) PSP) dan Kepala Seksi Alsintan Dan Pembiayaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima alsintan.
Setelah dilangsungkannya proses verifikasi sehingga atas dasar itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Surat Keputusan No. 521.31 / 1213 / PSP.TAN / 2018 tertanggal November 2018 tentang Penetapan Calon Penerima Dan Calon Lokasi Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian Tractor Roda 4, Tractor Roda 2, Pompa Air Dan Hand Sprayer Kegiatan Prasarana Dan Sarana Pertanian Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) Kelompok Tani dan 3 (tiga) UPJA Penerima Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN).
Setelah ditetapkannya nama-nama kelompok tani / gapaktan dan atau Upja sebagai penerima manfaat alsintan kemudian pada bulan November 2018, Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) didistribusikan kepada masing-masing penerima manfaat.
Menurutnya, beberapa bulan setelah Alsintan tersebut terdistribusi dan diterima oleh masing-masing kelompok penerima sasaran, baru belakang diperoleh informasi jika terdapat dugaan apabila terdapat “oknum” yang mengatasnamakan UPJA Lemor Maju Kecamatan Suela dan Upja Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya, mengalihkan alsintan tersebut secara tidak sah dalam hal ini diduga telah diperjualbelikan dan/atau dijadikan sebagai obyek jaminan (digadai).
Hal ini kemudian diselidiki pihak Kejari Lotim dengan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang pada akhirnya menetapkan sejumlah tersangka termasuk “S”.
"Dalam hal penetapan saudara “S” selaku tersangka, perlu disampaikan jika sejak dilakukannya proses sosialisasai terhadap program pemerintah pusat kepada kader PDI Perjuangan di Kabupaten Lombok Timur, serta dalam upaya untuk ikut mendorong terbentuknya UPJA Lemor Maju di Desa Suela Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya sampai dengan proses terdistribusinya alat mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok – kelompok penerima saasran oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Dan saudara “S” sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan mauupun manfaat dari persitiwa hukum tersebut," tegas Suhardi.
Suhardi menekankan, apa yang dilakukan oleh tersangka “S” semata mata dalam upaya untuk mendorong akses alat pertanian bagi kelompok tani serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kapastitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang sekaligus pada saat itu sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur.
Sayangnya, upaya-upaya tersebut justru dipandang sebagai suatu perbuatan terlarang dengan cara menetapkan saudara “S” selaku tersangka.
"Padahal sejak awal, saudara “S” tidak memiliki “mental elements of crime” atau niat jahat dalam peristiwa hukum yang saat ini dialamtkan pada dirinya," ujar dia.
Tak tanggung-tanggung jumlah kerugian negara yang disangkakan besarnya sangat fantastis yaitu sekitar Rp. 3.817.404.290 (tiga milyar delapan ratus tujuh nelas juta empat ratus empat ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. PE.03 / SR / LHP – 290 / PW 23 / 5 / 2002 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2018.
"Padahal secara factual saudara “S” dalam persitiwa hukum ini hanya sebagai pengusul dan bukan sebagai penerima manfaat maupun sebagai pejabat pengadaan bahkan dalam persitiwwa ini, tersangka “S” sama sekali tidak memiliki niat jahat. Yang mana niat jahat Dalam rumpun common law sistem dikenal dengan “an act is not criminal in the absence of a guilty mind” atau dalam bahasa Latin disebut dengan “actus non est reus, nisi mens sit rea”. Yang juga berlaku dalam rumpun civil law sistem, yang dalam praktek hukum pidana, niat jahat sebagai kesalahan (schuld) dapat dinilai sebagai “geen straf zonder schuld beginsel” yang dimaknai sebagai tiada pidana tanpa kesalahan," jelas Suhardi.
Namun terlepas dari sangkaan tersebut, Suhardi menyatakan kliennya tetap menghormati dan menghargai proses penegakan hukum yang sedang dijalankan.
Hanya saja, sebagai bentuk dan sikap hukum terhadap sangkaan ini, pihaknya telah menempuh upaya keberatan maupun banding administratif terhadap lahirnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. PE.03 / SR / LHP – 290 / PW 23 / 5 / 2002 tanggal 19 Juli 2022, yang sejak tahun 2020 telah diminta oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur melalui surat No. B-1387 / N.212 / Fd.1 / 11 / 2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
"Upaya keberatan dan banding administtratif yang ditempuh tersebut secara formil dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap perhitungan nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi NTB yang kemudian dijadikan dasar bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur dalam memperhitungkan nilai kerugian negara," katanya.
Apalagi, papar Suhardi, secara factual, seluruh alat mesin pertanian tersebut telah terdistribusi / diterima oleh penerima manfaat dalam hal ini 3 (tiga) Usaha Jasa Alsintan (UPJA) dan 21 (dua puluh satu) kelompok tani penerima manfaat yang berada di Kabupaten Lombok Timur.(INTB)