Sengketa Lahan HGU PT SKE, Sekda Tegaskan Pemkab Melindungi Semua Pihak

Foto : Sekda Lombok Timur memimpin rapat membahas redistribusi lahan HGU PT SKE


Lombok Timur – Polemik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT SKE dengan warga Sembalun akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akan melakukan redistribusi lahan HGU tersebut kepada warga sembalun yang memang berhak menerima.

Pemerintah tidak berada di salah satu pihak, melainkan melindungi semua pihak, dan berupaya menemukan solusi menguntungkan bagi semua,” ungkap Sekretaris Daerah Lombok Timur M. Juaini Taopik Saat memimpin rapat membahasa verfikasi warga yang berhak menerima redistribusi lahan HGU PT SKE Sembalun, Selasa(11/10/22).

Lanjut Sekda, dirinya mengingatkan agar pemerintah desa maupun kecamatan yang tergabung dalam tim verifikasi bekerja secara objektif didasarkan aturan maupun perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu verifikasi data penerima redistribusi HGU PT SKE yang telah dilakukan secara bertahap didokumentasikan dengan baik sebagai bukti tim telah bekerja sesuai peraturan yang ada. Sekda berharap data tersebut dapat benar-benar dituntaskan pekan depan, untuk mendapat persetujuan Bupati dan diproses lebih lanjut.

“Jika sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak perlu lagi ada keraguan,” ungkapnya.

Sebelumnya Camat Sembalun Serkapudin memaparkan sejumlah data masyarakat yang dinilai berhak mendapatkan redistribusi lahan HGU PT SKE seluas 120 hektar.

Setelah dilakukan validasi dengan syarat tidak boleh ada lebih dari satu orang penerima dalam satu Kepala Keluarga (KK) serta pertimbangan domisili, juga mengeleminasi data ganda, dari sekitar seribu penerima di data awal, jumlahnya kini berada di kisaran 661 orang. Angka tersebut masih akan kembali dipastikan benar-benar akurat.

Dalam rapat tersebut hadir pada kesempatan tersebut Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala kantor agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur dan jajaran, Kepala Bakesbangpoldagri, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Desa dan Camat Sembalun, pihak TNGR, serta Bagian Hukum Setda Lombok Timur. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama