Foto : Sekda Lombok Timur memimpin rapat membahas redistribusi lahan HGU PT SKE |
Lombok
Timur – Polemik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT SKE dengan warga
Sembalun akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok
Timur (Lotim) akan melakukan redistribusi lahan HGU tersebut kepada warga
sembalun yang memang berhak menerima.
“Pemerintah
tidak berada di salah satu pihak, melainkan melindungi semua pihak, dan
berupaya menemukan solusi menguntungkan bagi semua,” ungkap Sekretaris Daerah
Lombok Timur M. Juaini Taopik Saat memimpin rapat membahasa verfikasi warga
yang berhak menerima redistribusi lahan HGU PT SKE Sembalun, Selasa(11/10/22).
Lanjut Sekda, dirinya
mengingatkan agar pemerintah desa maupun kecamatan yang tergabung dalam tim
verifikasi bekerja secara objektif didasarkan aturan maupun perundang-undangan
yang berlaku.
Selain itu verifikasi data penerima
redistribusi HGU PT SKE yang telah dilakukan secara bertahap didokumentasikan
dengan baik sebagai bukti tim telah bekerja sesuai peraturan yang ada. Sekda
berharap data tersebut dapat benar-benar dituntaskan pekan depan, untuk
mendapat persetujuan Bupati dan diproses lebih lanjut.
“Jika sudah bekerja sesuai
dengan aturan perundang-undangan, tidak perlu lagi ada keraguan,” ungkapnya.
Sebelumnya Camat Sembalun Serkapudin
memaparkan sejumlah data masyarakat yang dinilai berhak mendapatkan
redistribusi lahan HGU PT SKE seluas 120 hektar.
Setelah dilakukan validasi
dengan syarat tidak boleh ada lebih dari satu orang penerima dalam satu Kepala
Keluarga (KK) serta pertimbangan domisili, juga mengeleminasi data ganda, dari
sekitar seribu penerima di data awal, jumlahnya kini berada di kisaran 661
orang. Angka tersebut masih akan kembali dipastikan benar-benar akurat.
Dalam rapat tersebut hadir pada
kesempatan tersebut Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala kantor
agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur dan
jajaran, Kepala Bakesbangpoldagri, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Desa dan Camat
Sembalun, pihak TNGR, serta Bagian Hukum Setda Lombok Timur.
(INTB)