Tiga Raperda Yang Diajukan Pemkab Lotim Disetujui Seluruh Fraksi DPRD

Foto : Plh Sekda Lotim menyerahkan dokumen tiga Raperda kepada pimpinan DPRD Lotim


Lombok Timur - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperdayang diajukan eksekutif yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) diterima dan disetujui seluruh fraksi yang ada di DPRD Lotim, Rabu (5/10/22).

Raperda tersebut adalah  Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika; Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa; dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli yang mewakili Bupati pada Sidang Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lotim menyampaikan,  tiga Raperda tersebut telah melalui  berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif.

“Ketiga Raperda ini, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, Perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Pada proses pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan. Seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD.

Selain itu dilakukan pula dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda, di mana hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Terlebih semua itu dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama