Foto : Plh Sekda Lotim menyerahkan dokumen tiga Raperda kepada pimpinan DPRD Lotim |
Lombok
Timur - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif yaitu Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) diterima dan disetujui seluruh fraksi yang ada di
DPRD Lotim, Rabu (5/10/22).
Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan,
Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika; Raperda
tentang perubahan
kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan
Pemberhentian Kepala Desa; dan Raperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul
Wasli yang mewakili Bupati pada Sidang Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4
DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lotim menyampaikan, tiga Raperda
tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan
penilaian yang cermat dan obyektif.
“Ketiga Raperda ini, berdasarkan
hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30
September 2022, Perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian Raperda
itu dapat
ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya
disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Pada proses pembahasannya, Dewan telah
memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta
permintaan penjelasan.
Seluruhnya telah
dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada
Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang
membutuhkan klarifikasi atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD.
Selain itu dilakukan pula dialog untuk
menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan
kajian yang berbeda,
di mana hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Terlebih semua itu
dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi
Perda. (INTB)