Foto : Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy menyampaikan penjelasan KUA PPAS |
Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyampaikan penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023. Penjelasan tersebut disampaikan ketika menghadiri rapat paripurna III rapat ke -1 masa sidang I dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS tahun 2023 yang berlangsung Rabu (2/11/22).
Rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12
Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022
tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Gambaran umum anggaran 2023 yang disampaikan Bupati mencakup Pendapatan
daerah yang ditargetkan sebesar lebih dari Rp. 2,851 Triliun, belanja daerah yang dianggarkan
sebesar Rp.2,786 Triliun lebih, pembiayaan daerah dianggarkan mencapai
Rp. 12,182 Miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SILPA) pada tahun anggaran sebelumnya dan terakhir adalah Pengeluaran
Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77,13 Miliar.
Lebih rinci Bupati menjelaskan
pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah
sebesar Rp. 414,595 Miliar lebih, Pendapatan Transfer
sebesar Rp. 2,410 Triliun yang terdiri dari Bagi Hasil
Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik DAU
yang sudah ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya. Pada komponen
pendapatan transfer ada pula Dana Alokasi Khusus
sebesar Rp.715,32 lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.232,106 Miliar
lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482,926 Milyar; Dana
Desa Rp. 277,848 Milyar
lebih; dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Nusa Tenggara
Barat sebesar Rp.121,892 Milyar lebih.
Dijelaskan pula pada komponen belanja
daerah terdapat Belanja
Bantuan Sosial Rp. 29,391 Miliar lebih, Belanja Tak Terduga Rp 12 Milyar,
dan Belanja Transfer ke Pemerintah
Desa Rp. 417,301 Milyar lebih. Sementara itu pada komponen
pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp.1,5
Miliar untuk PDAM. Dana tersebut merupakan penerusan hibah dari pemerintah
pusat.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang
rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Timur
Murnan dan dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD Lombok Timur. (INTB)