Foto : Barang bukti gerobak sampah |
Mataram- Tim Opsnal Polsek Pagutan Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di depan kantor PDAM di jalan Sapta pesona BTN Pagutan Permai Lingkungan Pagutan Permai kelurahan Pagutan Barat kecamatan Mataram Kota Mataram. Selasa (1/11).
Adapun pelaku berinisial Y (20) warga asal Kelurahan pagesangan barat dan berinisial A (33) warga asal lingkungan Pande Mas Timur , kelurahan Karang Pule kecamatan Sekarbela kota mataram.
“Kedua pelaku ini, mengambil satu unit gerobak sampah milik warga saat tengah terparkir di depan kantor PDAM,” ungkap Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan, SH saat dikonfirmasi
Lebih lanjut Iptu Sastrawan menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 13.15 wita, korban menaruh gerobak sampah di TKP kemudian korban pulang ke rumah untuk istirahat setelah itu sekitar pukul 13.00 wita keponakan korban mengatakan bahwa gerobaknya sudah tidak ada di tempat.
“Setelah dicek ternyata memang benar gerobak sampah tersebut tidak ada di tempat,” ujarnya
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan, dengan gerobak sampah terbuat dari besi galvanis belum dicat samping kanan kiri dan bawah tertutup seng ,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh tim, akhirnya kedua pelaku bisa kita amankan,” pungkasnya
Dari tangen kedua pelaku , petugas berhasil mengamankan satu unit gerobak sampah dan satu unit motor serta sebuah HP.
“Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa ,” tutupnya. (INTB)