Dilarang Pulang Oleh Mertua, Suami Tega Tebas Leher Istri

Foto: Tersangka saat diamankan polisi


Lombok Barat - Unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (24), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya, Selasa (01/11/2022) malam.

Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua tersangka, bertempat di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat, Senin (31/10/2022).

Kapolsek Gerung AKP Agus pujianto.S.Pd.,M.H. menjelaskan kronologis hingga terjadinya kasus KDRT ini, hingga tertangkapnya tersangka MB, Rabu (02/11/2022).

“Tersangka inisial MB telah berhasil kita amankan, setelah melakukan pengejaran, yang akhirnya ditemukan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur,” ungkapnya.

Tersangka beralamatkan di Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ini, tega menebas/membacok korban yang merupakan istrinya sendiri inisial HR perempuan (28). 

Sehingga korban dengan alamat yang sama dengan tersangka, harus mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Gerung. Lantaran mengalami luka robek yang cukup dalam di bagian leher belakang korban.

Peristiwa ini berawal dari keinginan tersangka MB, meminta HR atau istri tersangka untuk mengantar membuat pasport di Mataram.  Setelah selesai membuat pasport, mereka tiba di Rumah orang tua tersangka, tepatnya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Lalu tersangka mengajak korban pulang ke rumah di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong.

"Tersangka MB mengajak Korban untuk pulang ke Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong. Namun mertua korban atau ibu tersangka berinisial KH, perempuan (55) meminta kepada menantunya atau korban untuk pulang pada hari Selasa (1/11/2022),” jelasnya.

Serta membiarkan tersangka atau suami korban untuk pulang terlebih dahulu ke Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong. Namun tersangka MB tetap memaksa korban untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok antara Korban dan tersangka.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, lalu tersangka langsung masuk ke dapur untuk mengambil parang. Tersangka MB langsung menebas di bagian kepala belakang korban, kemudian tersangka melarikan diri ke Gunung sasak, Kuripan.

Atas peristiwa ini, Jajaran Polsek Gerung berupaya keras melakukan pengejaran, untuk menangkap tersangka MB. Dari hasil penyelidikan, informasinya tersangka MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan.

“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (01/11/2022) tim langsung melakukan pencarian dan menggali  informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini,” bebernya.

Akhirnya Tim memperoleh informasi, bahwa tersangka MB ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku  telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT kepada korban atau istrinya,” pungkasnya.

Tersangka melakukan KDRT dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.

“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung,  untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama