Foto : Pedagang buah dipinggir jalan kota Selong |
Lombok Timur - Sejak satu November kemarin, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021, terkait larangan menggunakan kemasan kantong plastik sekali pakai. Selain perda, melalui surat edaran Bupati Lombok Timur No. 267.I/LH/2022 juga mengeluarkan larangan penggunaan kemasan produk dan atau wadah kemasan plastik.
Menanggapi regulasi ini, pedagang kecil di pasar dan pinggiran jalan dengan tegas menolak regulasi tersebut.
Salah satu pedagang yang menolak yaitu pedagang buah di pinggir jalan raya kota Selong yaitu Ibu Nurhasanah. Alasannya menolak karena tidak mungkin melayani pembeli tanpa menggunakan plastik. Selain itu tidak mungkin juga untuk menyediakan tas belanjaan ataupun kardus, karena hanya mendapatkan keuntungan yang sangat kecil.
"Dia salah ini kebijakan pemerintah, kita tidak mungkin melayani pembeli tanpa menggunakan plastik untuk membungkus belanjaan pembeli," imbuhnya.
Menurut Nurhasanah kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik ini adalah kebijakan yang salah, karena kalo menuruti kebijakan pemerintah ini, yang ada pedagang kecil seperti dirinya sangat dirugikan.
"Kita mana mungkin menyediakan kantong belanjaan yang mahal, sementara untung kita hanya 500 rupiah, yang ada kita rugi," ungkapnya.
Sementara itu, berbeda dengan pedagang kecil, pengelola mini market justru mendukung penuh regulasi pemerintah terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Salah satu mini market yang telah menerapkan perda larangan penggunaan kantong plastik ini adalah Mini market Sinar Bahagia. Mini market terbesar di wilayah Lotim ini telah mulai melaksanakan kebijakan Pemkab Lotim sejak 1 November kemarin.
Menanggapi regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, pihak manajemen mini market Sinar Bahagia menilai, apapun regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib untuk di taati, karena program zero waste untuk menanggulangi limbah plastik merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu persoalan sampah plastik ini merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan utamanya penyebab terjadinya banjir.
"Apapun itu regulasi pemerintah kita akan taati, apalagi ini kebijakan untuk kebaikan bersama," tegas Konsultan Hukum mini market Sinar Bahagia Hafsan Irwan.
Dijelaskan Hafsan, terkait regulasi itu, pihaknya melakukan penyesuaian, kemasan barang belanjaan pengunjung digantikan dengan tas belanjaan yang dibeli dengan harga 3000 rupiah. Bagi yang tidak mau membeli tas belanjaan diganti kemasan menggunakan kardus.
Namun Hafsan juga mengkritisi kebijakan ini, karena menurutnya hanya berlaku pada pedagang, sementara produk makanan ataupun produk produk lainnya masih melakukan kemasan menggunakan pelastik.
Untuk itu, memastikan tidak ada penggunaan kemasan plastik, regulasi tersebut seharusnya tidak hanya melarang pedagang namun juga melarang produsen yang menggunakan plastik membungkus produk olahan mereka.
"Harusnya yang di larang bukan hanya pedagang tetapi juga produsen," tutupnya. (INTB)