Bawa 2.7 Kg Sabu, Polisi Ciduk Sopir Truk Jaringan Sumatra

Foto : Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku


Mataram - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menciduk Seorang sopir truk antar Provinsi berinisial W  alias Cekok (49) warga Dusun Embung  Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur.

Pelaku diciduk dipinggir jalan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lotim, pada Rabu, (23/11/22) sekitar pukul 17.30 wita. Dari tangan pelaku  petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,7 Kg.

"Dari pengeledahan   berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu," ungkap  Kabid Humas Polda NTB, Kombes  Pol Artanto, Rabu (7/12/2022). 

Direktur Resnarkoba Polda  NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi,  mengatakan hasil pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang dilakukan selama bulan November ada 6 kasus dengan 10 tersangka. 

"Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan yang merupakan jaringan  narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat," ucapnya. 

Diterangkan terkait dengan tersangka W  bahwa pada saat dilakukan penangkapan  berhasil diamankan BB seberat 100 gram, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka  diperoleh  sabu seberat 2.6  Kg. 

 "Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir  mencapai 2.7 Kg, "paparnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka W ini diketahui bahwa BB yang berhasil diamankan tersebut diakui berasal dari Sumatera . 

Selain itu dalam kasus lainnya, Direktorat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap  tersangka  MAA dan MPS  di kamar kos kosan di Lombok Timur dengan BB  sabu seberat 100 gram diketahui sabu tersebut berasal dari Sumatera. 

,"Ternyata hasil pendalaman kami MAA  jaringan Sumatera  sudah dua kali terima kiriman dari Sumatera, "paparnya.

Saat ini ke 10 orang tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda NTB guna untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama