Foto : Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku |
Mataram - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menciduk Seorang sopir truk antar Provinsi berinisial W alias Cekok (49) warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur.
Pelaku diciduk dipinggir jalan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lotim, pada Rabu, (23/11/22) sekitar pukul 17.30 wita. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,7 Kg.
"Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (7/12/2022).
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan hasil pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang dilakukan selama bulan November ada 6 kasus dengan 10 tersangka.
"Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan yang merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat," ucapnya.
Diterangkan terkait dengan tersangka W bahwa pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan BB seberat 100 gram, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka diperoleh sabu seberat 2.6 Kg.
"Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2.7 Kg, "paparnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka W ini diketahui bahwa BB yang berhasil diamankan tersebut diakui berasal dari Sumatera .
Selain itu dalam kasus lainnya, Direktorat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di kamar kos kosan di Lombok Timur dengan BB sabu seberat 100 gram diketahui sabu tersebut berasal dari Sumatera.
,"Ternyata hasil pendalaman kami MAA jaringan Sumatera sudah dua kali terima kiriman dari Sumatera, "paparnya.
Saat ini ke 10 orang tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda NTB guna untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (INTB)