Bupati Lotim Tegas Menolak Peredaran Minuman Keras

Foto : Bupati memusnahkan minuman keras hasil operasi yustisi dan turjawali.


Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy tegas menolak peredaran minuman keras di wilayah Lombok Timur (Lotim), meskipun itu bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja.


Hal itu diungkapkan Bupati saat  memimpin  pemusnahan minuman keras (miras) hasil Operasi Tangkap Tangan Patroli Rutin Turjawali dan Operasi Yustisi bulan Maret- Desember 2022,   di Hutan Kota Selong Selasa (20/12/22).

 
Menurutnya hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Begitu banyak kehidupan masyarakat yang sengsara, suram, dan musnah akibat miras, narkoba, dan obat terlarang.


"Sesuai UU Cipta Kerja dan PERDA, kadar alkohol di bawah lima persen diperbolehkan namun keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi, tidak ada hukum di atas itu mau satu persen kah alkoholnya, mau dua persen kah alkoholnya tugas kita ini adalah menjaga keselamatan masyarakat dan itu hukum tertinggi," terangnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, di banyak tempat ada yang melegalisasi miras dengan kadar alkohol di bawah lima persen namun di beberapa tempat juga ada yang tidak melegalisasi miras, termasuk di Kabupaten Lombok Timur.


"Setiap melaksanakan kegiatan pemusnahan ini dibenak dan bayangan kita begitu banyak korban yang di sebabkan oleh miras mulai dari remaja, pemuda generasi penerus, maupun orang tua yang kecanduan," imbuh orang nomor satu di Gumi Selaprang ini.

 
Sementara itu, jelang natal dan tahun baru Bupati meminta  SatPol-PP bersama APH meneruskan  kegiatan operasi  Yustisi dan Turjawali.


“Siapkan personil, sarana dan prasarana untuk melaksanakan operasi yustisi mulai tanggal 25 sampai dengan tahun baru,” ungkapnya.


Sebelumnya Kasat Pol-PP Slamet Alimin menyampaikan bahwa operasi yang telah dilaksanakan ini merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait bersama masyarakat. Ia menyampaikan saat operasi di lapangan terkendala dengan UU Cipta Kerja dan Perda yang mengatur kadar miras yang diperbolehkan. pihaknya.


"Dalam operasi kita terkendala UU Cipta Kerja dan perda yang mengatur kadar miras yang diperbolehkan," keluhnya.


Sementara itu dalam kegiatan pemusnahan BB ini, Barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut tercatat sebanyak 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter miras jenis tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem dengan total 4.111  liter miras.(INTB).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama