Foto : Suami-istri terduga pelaku pembunuhan |
Lombok Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada, Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 wita tepatnya di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Loteng.
Korban atas nama Iswahyudi alias Yudi (30) warga Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Loteng.
Pelakunya merupakan pasangan suami-isteri, inisial S, laki-laki, (39) dan inisial A, perempuan, (18), warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, menjelaskan, berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku, motif kasus pembunuhan ini karena persoalan asmara.
Istri pelaku memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama, hubungan gelap tersebut mulai diketahui oleh suami, sehingga suami-istri sering cekcok dalam rumah tangganya.
Meskipun sering cekcok, sang istri tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.
"Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar," terang Kasat Reskrim Redho.
Saat itu, suami mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan gelap sang istri, si suami mengancam akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya.
Mendengar ancaman tersebut kemudian si istri jujur menceritakan terkait hubungan gelapnya tersebut.
Setelah mendengar cerita, si suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya, kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan alasan, hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan akan kabur bersama korban.
"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," kata Kasat Reskrim.
Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut berniat menghabisi korban.
Kemudian saat pertemuan tersebut, dilakukan di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang Loteng.
Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban.
Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati si istri menelpon korban agar datang ke tempat tersebut.
Sementara S (suaminya) bersembunyi disamping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Tidak berselang lama setelah ditelpon, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh si suami untuk menyerang korban menggunakan pisau belati kearah leher serta wajah korban, akibatnya korban terjatuh. Dan ketika korban akan terjatuh dengan posisi jongkok si suami membacok punggung korban, saat itu, karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya kemudian pelaku mencari batu dengan maksud akan memukulnya kembali.
"Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang, karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A, kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian TIM mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan dirumahnya.
Sehingga TIM melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa.
Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa di rumah keluarganya dan TIM langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.
Saat ini Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Realmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik polres lombok tengah menggunakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara.(INTB)