Hindari Fitnah, Salmun Himbau Kades Nyaleg Mengundurkan Diri

Foto : Kadis PMD Salmun Rahman


Lombok Timur - Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, banyak kepala desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang masih aktif menjabat, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Bahkan sejumlah nama kepala desa sudah terpampang jelas di SIPOL KPU. 

Menanggapi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman mengatakan, secara aturan tidak ada larangan bagi kepala desa aktif untuk mencalonkan diri sebagai legislator atau menjadi anggota partai politik. Tetapi ada aturan yang harus dipenuhi, yaitu aturan dari KPU serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kepala desa menjadi pengurus partai politik, maka harus mundur.

"Aturan yang ada, kepala desa aktif menjabat tidak boleh menjadi pengurus partai politik, bermain politik praktis mendukung pasangan calon tertentu," imbuhnya.

Menurut Salmun, hal yang wajar kepala desa ikut berpolitik serta mengikuti kegiatan partai politik tertentu. Namun yang terpenting tidak menggunakan ADD untuk kepentingan politik pencalegan. 

Iapun menghimbau bagi kepala desa yang berhajat mencalonkan diri supaya mengundurkan diri, agar bersih dari anggapan miring dari masyarakat dan terhindar dari fitnah. 

"Lebih baik mengundurkan diri, agar betul betul amanah sebagai kepala desa,  kalo nyaleg menggunakan uang sendiri tidak masalah," tegasnya.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama