Foto : Menaker RI Ida Fauziah foto bersama dengan penerima award Hari Migran Internasional |
Lombok Timur – Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) Republik Indonesia melaksanakan peringatan hari Migran Internasional
2022 di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan di pusatkan di Balai Latihan Vokasi
dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur (18/12/22).
Dalam peringatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah
hadir langsung dengan agenda pertama berkunjung dan berdialog di Desa
Anjani, kecamatan Suralaga. Karena desa Anjani merupakan satu dari 450 Desa Migran
Produktif (Desmigratif) yang ada di
Indonesia.
Dipilihnya BPVP Lotim, sebagai lokasi kegiatan
peringatan Hari Migran Internasional ini sebagai bentuk apresiasi kepada Pemkab Lotim dan Provinsi NTB, yang selama ini melakukan penempatan pekerja migran di negara
negara penempatan.
Menaker Ida Fauziyah mejelaskan, peringatan
Hari Migran Internasional mengangkat tema “Pekerja Migran Indonesia (PMI), bangkit bekerja Indonesia jaya”. Menurut Ida tema
tersebut sejalan dengan tema yang diusung presidensi G20. Selain itu selama dua
tahun mengalami pandemi Covid-19, menyebabkan penempatan PMI ke negara negara
tujuan berkurang, dan saat ini kondisi
sudah membaik dan penempatan PMI sudah berjalan kembali.
“Kondisi sudah membaik dan penempatan PMI sudah
berjalan kembali, sekarang kita bangkit
bekerja untuk Indonesia maju dan indonesia Jaya,” ungkapnya.
Lanjut Ida, dalam peringatan hari Migran
Internasional ini, pihaknya memberikan
award kepada pemerintah Provinsi yang
melakukan pelayanan dengan baik. Kemudian apresiasi kepada P3MI yang selama ini
melakukan penempatan dan perlindungan PMI yang baik, apresiasi kepada
pekerja migran inspiratif yang sudah menginspirasi bagi teman teman yang purna. Apresiasi kepada
pelayanan terpadu satu atap yang memberikan pelayanan dengan baik. “Semua ini
untuk memberikan semangat kepada pekerja migran Indonesia di hari Internasional,” jelasnya.
Peringatan Hari Migran Internasional ini,
kedepannya para steak holder terkait PMI untuk bisa bersinergi dan kerja sama,
bekerja masing-masing dengan peran masing-masing, sehingga perlindungan itu bisa
dilakukan secara paripurna.
“Kita sudah punya undang undang 18 tahun 2017,
yaitu tentang perlindungan sebelum, penempatan dan sesudah kembali, pengaturan
sudah jelas, ada masing masing peran tanggung jawab, peran pemerintah pusat,
daerah sampai pemerintah desa,” terangnya.
Dengan pengaturan yang lebih rigit ini, harapannya
PMI benar benar menjadi pahlawan devisa.
“pahlawan devisa ini, kita hargai dengan
memberikan perlindungan yang memadai,” Tutupnya. (INTB)