Foto : Empat orang terduga pelaku |
Mataram - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Kali tim Opsnal meringkus 4 orang pemuda saat tengah asik pesta shabu, di salah satu rumah terduga pelaku di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 29 Januari 2023 pukul 00:20 Wita.
"Mereka ditangkap tengah mengkonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa(31/01/23).
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti, sabu seberat 2, 20 gram Brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil bisnis sabu.
Dijelaskan Yogi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kota Mataram yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh para terduga pelaku yang kerap pesta shabu di lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi ini tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP yang dimaksud di wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 tersangka pelaku yang tengah mengkonsumsi sabu. Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.
Dari kegiatan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, alat konsumsi, uang tunai serta alat komunikasi yang kemudian diamankan bersama para tersangka ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut.
Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34), Mataram, FR (37), Mataram, AB (40), Mataram dan WH (30) asal Jawa Tengah.
"Keempatnya ditangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang didapat oleh tim opsnal saat melakukan penggerebekan pada Minggu 29 Januari 2023 lalu, "ucap Yogi.
Atas tindakan keempat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi.(INTB)