Lombok Timur - Pemerintah Pusat mengharuskan seluruh pemerintah daerah untuk membangun Mall Pelayanan Publik (MPP), tak terkecuali Pemda Lombok Timur (Lotim). MPP ini merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Pada perinsipnya MPP ini konsepnya sama dengan Mall, yang melayani seluruh proses administrasi dan pelayanan dalam satu tempat mulai dari perizinan, kependudukan, kesehatan, pajak, paspor Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga pengadilan.
"Semua Pelayanan dari lembaga vertikal dan Pemda ada di Mall Ini, pelayanan hanya untuk mendapatkan informasi, tetapi bisa selesai disitu," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Husnul Basri, Senin (16/01/23).
Dijelaskan Husnul, di Lotim, pembangunan MPP ini masih dalam tahap perencanaan. Rencananya tahun 2023 ini, proses pembangunan telah dimulai dan 2024 mendatang sudah beroperasi.
Untuk tempat pembangunan, jelas Husnul diajukan tingga tempat yaitu, bekas pasar Selong (mall mini), PTC dan gedung LLK Selong.
"Syaratnya gedung yang standar, tetapi tanpa harus membangun dan tanpa harus di rehab, itu yang akan di ajukan," jelasnya.
Lanjut Husnul, Semua tempat yang diajukan strategis, karena berada di jalur utama.
"Itu tiga tempat kita ajukan ke pimpinan, kalo sudah dipilih dan disetujui tempatnya maka akan disusun biayanya kemudian dikerjakan," imbuhnya.(INTB)