Gugatan Intervensi Dikabulkan Pengadilan, PT SKE Pemilik Sah Lahan Yang Diklaim Salah Seorang Warga Sembalun

 

Foto : Nurudin Arrhaniri menunjukkan bukti putusan pengadilan terkait gugutan intervensi

Lombok Timur – Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) yang  yang berlokasi di Sembalun Lawang Lombok Timur (Lotim) antara warga setempat masih terus bergulir. Padahal status lahan tersebut sudah sangat jelas, yaitu bersertifikat tanah Hak Guna Usaha (HGU), seluas 150 Hektar dengan nomor 0037 dan nomor 0038. Namun sebagian warga setempat masih ngotot mengklaim lahan itu merupakan miliknya.

Baru baru ini, dua orang warga Sembalun Lawang, atas nama Jumahir alias Amaq Niadi, dan  Niadi alias Haji Azam menggungat perdata dua orang pekerja PT SKE atas nama Amaq Dandi dan Harjono di Pengadilan Negeri (PN) Selong, terkait pengurusakan tanaman. 

Kedua pekerja itu digugat ganti rugi senilai Rp. 90.425.000 karena dianggap telah merusak tanaman yang ditanam di atas lahan perkebunan seluas 25 are.  Lahan tempat tanaman yang dipersoalkan tersebut termasuk dalam lahan HGU milik PT SKE.

“Itu kan pekerja kita yang kita suruh traktor dilahan tersebut, tetapi dianggap merusak tanaman karena mengklaim itu lahan mereka, karena yang digugat orang kita maka kita siapkan pengacara dari perusahaan,” ungkap perwakilan PT SKE Nurudin Arrhaniri, Rabu(18/01/22).

Putusan PN Selong No. 68/pdt.G/2022/PNSel terkait gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim, karena tanah tersebut merupakan hak milik PT SKE.

Menindaklanjuti gugatan tersebut, PT SKE sebagai pemegang sertifikat HGU mengajukan gugatan intervensi terhadap Jumahir alias Amaq Niadi, dan  Niadi alias Haji Azam ke Hakim. 

Gugatan intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Intinya pihak serta pihak ketiga dalam proses perkara.

Dalam gugatan intervensi itu, hakim PN Selong mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Gugatan yang dikabulkan yaitu, menyatakan bahwa penggugat intervensi yaitu PT SKE merupakan pemilik sah dari lahan seluas 25 are yang berlokasi di Orong Dalam Petung desa Sembalun Lawang, tempat tanaman yang dipersoalkan tersebut.

Menyatakan hukum segala surat surat yang terbit atas obyek sengketa intervensi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan tergugat intervensi Jumahir alias Amaq Niadi  yang menguasai dan menggarap obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.

Kemudian hakim juga memutuskan, memerintahkan tergugat Jumahir alias Amaq Niadi atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruhnya objek sengketa yang bukan menjadi haknya kepada penggugat intervensi PT SKE, bila perlu menggunakan aparat keamanan TNI/Polri.

“Putusan Pengadilan sudah jelas menyatakan lahan ini milik PT SKE, untuk itu warga jangan lagi ada yang mengklaim itu lahan milik mereka,” tegasnya Nurudin.

Atas putusan PN itu, pihak PT SKE berharap jangan lagi ada oknum yang mengelabui dan membodohi masyarakat. Memanfaatkan perkara ini untuk menjadikan masyarakat menjadi ATM. Apalagi masyarakat awam sering kali  dimanfaatkan. Masyarakat, khususnya warga Sembalun agar bijak menyikapi informasi yang beredar saat ini, jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menelusuri terlebih dahulu informasi tersebut.

“Setiap berperkara, masyarakat diinformasikan selalu menang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, masyarakat harus sadar, jangan terbawa oleh informasi yang kurang pas, jangan mendengar omong yang tidak jelas,” tegas Nurudin.

Lanjut Nurudin, Perusahaan tetap terbuka, tidak menutup akses masyarakat untuk mengelola lahan, tetapi harus melalui prosedur yang berlaku.

“Kita terbuka kepada masyarakat yang ingin menggarap lahan ini, tetapi harus melalui prosedur yang dikeluarkan perusahaan,” imbuh Nurudin. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama