Foto : Warga antri mendapatkan pelayanan kesehatan
Lombok Timur – Warga miskin pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim ) dipastikan tidak akan lagi bisa
mengakses secara gratis pelayanan kesehatan secara terus menerus di tingkat
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Karena dalam persoalan ini, Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim belum
memiliki regulasi yang jelas terkait dengan pelayanan kesehatan bagi pemegang
SKTM tersebut, hanya saja saat ini Dikes Lotim memperbolehkan Puskesmas
melayani warga pemegang SKTM satu kali pelayanan, selanjutnya warga tidak mampu
akan diberikan edukasi untuk dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa
(Pemdes) dan Dinas Sosial untuk mendapatkan kartu BPJS.
Dari surat edaran yang telah dilayangkan oleh Dinas Kesehatan,
terhadap masyarakat pemegang kartu SKTM ini hanya akan dapat dilayani selama
satu kali berobat di tiap Puskesmas.
"Iya itu saya buat suratnya begitu, tujuannya supaya
setelah dia dilayani mereka yang belum memiliki BPJS dapat berkoordinasi dengan
Desa dan Dinas Sosial agar memiliki kartu BPJS" ungkap Kepala Dinas
Kesehatan Lotim, Fathurahman, saat dikonfirmasi via telepon, Senin
(30/01/2023).
Lanjut Fathurahman, pada prinsipnya Puskesmas tidak bisa menolak
pasien, siapapun yang datang harus layani, termasuk warga miskin. Namun penggunaan
SKTM ini hanya bisa digunakan dalam satu kali pelayanan dan selanjutnya diarahkan
ke Desa dan Dinas sosial untuk mendapatkan kartu BPJS Peserta Bantuan Iuran
(PBI).
“Kalau dia menggunakan SKTM sekali dia datang dan harus di
edukasi koordinasi dengan Desa dan Dinas Sosial untuk memiliki kartu BPJS, meskipun
untuk mendapatkan kartu BPJS PBI ini tidak dalam waktu singkat, paling tidak
dia sudah berupaya untuk memiliki kartu, sehingga tidak harus terus-terusan
menggunakan SKTM. Jika punya jaminankan lebih aman dan enak dia mendatkan
pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (INTB)