Foto : Anggota DPRD Lotim menghadiri rapat Paripurna |
Lombok Timur - Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yaitu realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak maksimal.
Menanggapi persoalan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) PAD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim merincikan 12 point penyebab rendahnya pungutan pajak dan retribusi PAD Lotim, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna V masa sidang ke-dua DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan agenda penyampaian laporan pansus PAD, Senin (9/01/23).
Berikut 12 Poin penyebab rendahnya realisasi PAD Lotim, masih tingginya kebocoran; biaya pungut yang masih tinggi; banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan; kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak ataupun retribusi, banyak sumber pendapatan di Kabupaten/kota yang digali oleh instansi lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB); termasuk tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan, sebab semua jenis pajak utama yang paling produktif, baik pajak langsung maupun tidak langsung, ditarik pemerintah pusat.(INTB)