Foto : Tim Puma Polres Kota Bima, menciduk terduga pelaku |
Kota Bima - Apes, salah seorang pemuda inisial MK (23) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena menyebarkan konten pornografi melalui akun sosial media Facebook.
MK diciduk Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota Rabu (18/01/23).
"Kami amankan seorang terduga pengguna akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebar konten pornografi," imbuh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum'at (20/1/23).
Terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, jelas Rayendra diamankan pada Rabu pekan ini di wilayah Sape Kabupaten Bima. Melalui akun Facebook atas nama RS dan IT, pelaku menyebarkan konten pornografi tersebut.
"Terduga diamankan berdasar laporan aduan M warga Kabupaten Bima yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsunya," jelas Rayendra.
Adapun arang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone yang digunakan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS.
"Terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang No 44 tahun 2008 dan undang undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (INTB)