Foto : Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar |
Mataram - Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab dengan sapaan Cak Imin ini, kembali membuat pernyataan kontroversi. Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengusulkan jabatan Gubernur dihapus.
Pernyataan itu, diungkapkan saat menjadi pembicara dalam acara forum Mimbar Kebangsaan di Kampus Universitas Mataram, Selasa (31/01/23).
Menurut Cak Imin, ada beberapa alasan untuk menghapus jabatan gubernur tersebut, pertama anggaran Gubernur itu besar, tetapi fungsinya hanya menjadi perwakilan, perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Terjadi penumpukan di situ. Dia punya anggaran besar tetapi kewenangannya hanya perpanjangan tangan," ungkapnya.
Alasan yang lain, Kata Cak Imin power atau bergaining dari seorang Gubernur juga tidak begitu kuat. Bupati dan Walikota yang berada di bawah ruang koordinasinya bahkan sering tidak mengindahkan instruksi gubernur.
"Gubernur sekarang ngumpulin bupati sudah enggak didenger. Karena Gubernur ngomongnya sama saja, lebih baik langsung dipanggil menteri," katanya.
Atas dasar alasan tersebut, ia menginginkan agar jabatan gubernur menjadi jabatan administratif, tidak lagi menjadi jabatan politis.
Menurutnya, alasan untuk mempertahankan jabatan Gubernur ini tidak lagi efektif, sehingga lebih baik posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan pemerintah pusat, yang berarti sifatnya administratif.
"Kalau sudah administratif enggak usah dipilih langsung, kalau perlu enggak ada jabatan gubernur," jelasnya.
Lanjut Cak Imin, jabatan administratif itu misalnya bisa selevel dirjen atau direktur kementerian. Kemendagri misalnya administratur NTB dari pejabat kementerian, sehingga lebih efisien.
"Ini usulan yang agak revolusioner, tetapi jauh lebih efisien" imbuh Cak Imin.
Perubahan kebijakan tersebut kata Cak Imin bisa dimulai momentumnya saat pilkada 2024 mendatang.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan kepada gubernur tersebut bisa dipindahkan untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Pada 2024 nanti presiden bisa keluarkan Peraturan Pengganti Perundang undangan (Perpu), kemudian DPR siapkan UU. Dengan begitu anggaran dan cara kerjanya efisien. Anggaran lebih banyak dibuang ke peningkatan SDM tidak usah mengerjakan yang lain.
"Momentumnya saat pilkada nanti presiden bisa menerbitkan Perpu Mengakhiri pilkada untuk gubernur," pungkasnya.(INTB)