Foto : Mantan bupati Lombok Timur Ali BD |
Lombok Timur - Mantan Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 Mochamad Alin Bin Dachlan (Ali BD) angkat bicara soal pembakaran dan pengerusakan hotel milik PT Temada Pumas Abadi di dusun Tanpah Bolek di desa Serewe Kecamatan Jeroaru Lombok Timur (Lotim).
Menurutnya, kasus pembakaran dan pengerusakan hotel tersebut dipicu karena proses perizinan yang salah. Pihak investor diberikan izin membangun hingga ke sempadan pantai, padahal itu merupakan area publik yang tidak boleh menjadi hak milik.
Saat menjabat sebagai bupati, dirinya telah mengingatkan, bahwa siapapun investor yang ingin membangun hotel harus 100 meter dari pantai.
"BKPM yang memberikan izin ngawak itu, ngeluarin izin tidak pernah lihat peta" kesalnya melalui sambungan telepon, Senin (06/02/23).
Mantan Bupati Lotim dua periode ini juga mengkritisi terbitnya sertifikat hak milik dilahan Tanpah Bolek tersebut, menurutnya warga yang menjual ke investor serta lembaga yang menerbitkan sertifikat merupakan biang kerok dari persoalan ini.
"Saya heran tanah tersebut bisa disertifikatkan, padahal sudah saya tunjukkan bukti bahwa itu bukan milik pribadi," ucapnya.
Lanjut Ali Bd, pihaknya saat menjabat bupati, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin kepada investor untuk membangun hotel dikawasan Tanpah Bolek. Menurutnya pihak investor tersebut tidak memiliki izin, untuk membangun hotel. Kalopun ada izin, maka izin tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
"Dulu kita tunjukkan endak boleh membangun disitu, itu tidak ada izinnya, siapa yang kasih izin, yang memberi izin juga keliru," tegasnya.(INTB)