Bawaslu Lotim Dalami Dugaan Pelanggaran Pembagian Sembako Tim Ganjar dan Sandiaga Uno

 

Foto : Kantor Bawaslu Lotim 

Lombok Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan investigasi dugaan pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan oleh tim dari Ganjar Pranowo dan Tim Sandiaga Uno. 

Tim Ganjar diduga melakukan  pelanggaran tahapan pemilu saat membagikan sembako ke warga desa Masbagik Lotim. Hal yang sama juga terjadi pada tim Sandiaga Uno, yang diduga melakukan pelanggaran tahapan pemilu saat membagikan sembako ke masyarakat desa Danger.

Kepala Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Lombok Timur Sahnam mengatakan, peserta pemilu tidak boleh memberikan uang atau materi lainnya, sebagaimana di atur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 523 ayat (1) atau pasal 521. 

"Kita telah layangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak untuk datang dimintai klarifikasi," imbuhnya.

Selain persoalan pembagian sembako, Bawaslu Lombok Timur juga akan mendalami keterlibatan kepala desa dan perangkatnya. Apakah dalam kegiatan pembagian sembako tersebut ada kepala desa atau perangkatnya yang ikut terlibat. Termasuk apakah ada partai politik yang juga ikut terlibat.

"Itu yang juga kita dalami, apakah kepala desa dan perangkatnya ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut," ujar Sahnam.

Seperti diketahui Sabtu, 04 Februari 2023, Sahabat Ganjar Pranowo melakukan pembagian sembako di lapangan umum Gotong Royong Masbagik. Pada Minggu 05 Februari 2023, sahabat Ganjar Pranowo kembali membagi sembako di lapangan Gelora Desa Kesik kecamatan Masbagik. Sasaran pembagian yaitu masyarakat setempat. Sementara pada Minggu, 05 Februari Teman Sandiaga Uno juga membagikan sembako ke masyarakat, di desa Danger Kecamatan Masbagik.

Paket yang dibagikan berupa kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama