Foto : Bupati dan Wakil Bupati Lotim menggelar pertemuan dengan seluruh unsur membahas tambang pasir besi. |
Lombok Timur - Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur bersama dengan DPRD, dan Forkopimda menggelar pertemuan dengan Tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Desa Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing serta Camat Pringgabaya, membahas persoalan tambang pasir besi di pendopo Bupati Lotim, Kamis (23/2/23).
Hasil pertemuan, semua pihak sepakat untuk mengajukan usul ke Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.
Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen usulan ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati, Porkompimda Lotim, DPRD dan Tokoh masyarakat dan Agama.
Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG, kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan.
Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.
"Pemkab Lotim bersama tokoh agama dan masyarakat desa Peringgabaya sepakat menghentikan sementara aktivitas penambangan," ungkap Bupati Lombok Timur, H M. Sukiman Azmy.
Perusahaan PT AMG dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara, termasuk tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Seperti diketahui, warga lokasi tambang telah berkali-kali melakukan aksi protes kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir besi. Terakhir warga memagar jalan pintu masuk ke area tambang.(INTB)