Foto : Ketua Bawaslu dan Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu mendengar kelarifikasi Bupati Lotim |
Lombok Timur - Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Rabu(8/02/23).
Orang nomor satu di Gumi Selaparang ini dipanggil Bawaslu terkait kehadirannya dalam acara deklarasi Anies Baswedan di lapangan Gotong Royong Masbagik pada Senin 30 Januari 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati mengatakan, pemanggilan Sukiman untuk mengklarifikasi kehadirannya pada acara pelantikan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) partai Nasdem yang kebetulan acaranya bersamaan dengan Deklarasi Anies Baswedan menjadi calon Presiden.
Saat diklarifikasi, Sukiman menyatakan tidak pernah mengajak masyarakat untuk memilih partai Nasdem ataupun memilih Anies.
"Beliau menyatakan tidak pernah mengajak untuk memilih partai Nasdem atau Anies," ungkap Retno.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim Sahnam mengatakan, pemanggilan Bupati difokuskan pada kehadirannya saat pelantikan DPRt Partai Nasdem. Karena hanya persoalan itu yang diduga memenuhi unsur pelanggaran. Dasarnya karena saat ini sudah memasuki tahapan pemilu serta Partai Nasdem merupakan partai peserta pemilu 2024 yang telah lolos verifikasi.
"Kunjungannya mendampingi Anies ke makam pahlawan dan ke peternakan sapi itu tidak kita persoalkan, karena itu tidak ada unsur pelanggaran," jelasnya.
Dijelaskan Sahnam, setelah dilakukan kelarifikasi, selanjutnya akan dilakukan pengkajian, apakah terbukti melanggar atau tidak, itupun juga harus mencari bukti yang lain untuk melengkapi.
Sementara itu, lanjut Sahnam, jika terbukti melakukan pelanggaran ada sejumlah sanksi yang menanti yaitu sanksi pidana dan administrasi.
"Jika terbukti, sanksinya ada pidana dan administrasi,"pungkasnya.(INTB)