Cekcok Maut, Dua Saudara Saling Bacok

Foto : Korban saat dibawa ke Puskesmas 


Lombok Barat - Cekcok mulut antara dua saudara kandung di Dusun Karang Bedil Utara, Desa Kediri Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berakhir maut. Kejadian naas tersebut terjadi pada Senin (20/2/23). 

Perkelahian antara kakak-adik itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal yaitu kakak kandung dari pelaku sendiri atas nama Abdul Sakur Lakis. Sementara pelaku atas nama Abdul Kahar Lakis.  "Kejadiannya sekitar pukul 12.30 tadi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," imbuh Kapolsek Kediri AKP Heri Susanto.

Dijelaskan Heri, kejadian perkelahian antara saudara kandung itu, berawal ketika korban tengah makan siang. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban, dan secara tidak sengaja meludah di dekat korban yang membuat korban tersinggung.

Kedua kakak beradik itu akhirnya adu mulut hingga berlanjut ke adu jotos menggunakan benda keras. Akibatnya keduanya mengalami luka. Korban luka di leher, punggung, dan pinggang. Sedangkan pelaku luka di tangan. "Korban dipukul pakai kayu, tapi berdasarkan keterangan anaknya, juga ditusuk pakai obeng. Cuma barang bukti obeng ini belum kita temukan," jelasnya. 

Karena keduanya mengalami luka, mereka langsung dibawa ke Puskesmas Kediri untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Belum diketahui apa motif dari perkelahian tersebut, tetapi berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, korban dan pelaku sering cekcok hingga berujung perkelahian. Bahkan perkelahian maut ini merupakan yang ketiga kalinya.

"Kami belum pastikan penyebabnya. Makanya, keterangan dari pelaku akan kami korek terus," jelasnya. 

Lanjut Heri pihaknya belum bisa memastikan dimana korban meninggal dunia. Hal ini baru bisa terungkap dari hasil otopsi. 

"Apakah meninggal di lokasi, di jalan, atau di puskemas, kami belum bisa menyimpulkan," katanya. 

Heri mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Sementara itu, pelaku terancam kurungan 15 tahun kurungan penjara. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama