Kenapa Tidak Panggil Wakil Bupati, Ini Jawaban Bawaslu

 

Foto : Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim 

Lombok Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur telah melayangkan surat panggilan terhadap Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, terkait kehadirannya dalam acara pelantikan pengurus ranting partai Nasdem Sepulau Lombok di lapangan umum Gotong Royong Masbagik Senin 30 Januari 2023 pekan lalu. 

Rabu,  8 Februari 2023 pagi tadi orang nomor satu di gumi selaparang ini akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu.

Dasar Bawaslu melakukan panggilan yaitu,  Undang undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 283 yaitu   larangan bagi pejabat struktural, fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. 

Di Kegiatan yang sama Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ bersama  Bupati juga menghadiri acara deklarasi Anies Baswedan yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus ranting partai Nasdem Sepulau Lombok.

Meskipun sama-sama berstatus pejabat, dan menghadiri acara yang sama, tetapi kenapa Bawaslu hanya melayangkan panggilan kepada Bupati Lombok Timur?

Menanggapi ini, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Sahnam mengatakan, Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ tidak dipanggil karena dalam undang undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ada pengecualian bagi Kepala Daerah yang menjadi pimpinan partai politik.

"Wakil Bupati kan menjadi ketua DPD Nasdem Lombok Timur, kehadiran beliau saat itu menjadi pengecualian sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran," pungkasnya.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama