Foto : Anggota DPRD Lotim saat menghadiri rapat paripurna |
Lombok Timur - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan DPRD menyepakati sejumlah Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Raperda tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan peran serta Pemerintah dalam penyertaan modal.
Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2023.
Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita lakukan penyesuaian peraturan daerah, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat," jelas Sekda Lotim Juaini Taopi, Senin (13/2/23).
Dalam Rapat Paripurna ditetapkan 17 Raperda yang akan dibahas sepanjang 2023 ini. Dari jumlah tersebut 11 Raperda berasal dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan usul inisitif Dewan. Selain itu terdapat Raperda yang merupakan Raperda kumulatif terbuka. Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Raperda yang termasuk dalam program pembahasan yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sebagai Raperda yang diajukan eksekutif. Sementara untuk Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pensantren, Kabupaten Inklusif, dan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2038.(INTB)