Kades Terpilih Paling Lambat Dilantik Bulan Mei Mendatang

Foto : Pemungutan suara Pilkades Presak


Lombok Timur - Proses pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung pada Rabu 15 Maret lalu, telah melewati proses masa sanggah. Dari 53 desa yang melaksanakan pemilihan, tidak ada calon Kades yang kalah  melayangkan gugatan hasil pemilihan ke panitia Pilkades Kabupaten. 

Karena tidak ada sanggahan atau gugatan maka,  tahap akhir dari rangkaian pemilihan Kepala Desa serentak tinggal menunggu hari pelatikan, sebab semua rangkaian tahapan telah tuntas dilaksanakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur,  Salmun Rahman mengatakan, 53 calon kepala desa terpilih tinggal menunggu pelatikan.  Karena hingga saat ini, tidak ada gugatan keberatan atas hasil perhitungan suara yang diterima oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten. 

Karena berdasarkan regulasi, bahwa kepala desa terpilih yang akan dilantik oleh Bupati paling lambat 74 hari terhitung sejak terpilih pada pemilihan kepala desa, atau paling lambat bulan Mei mendatang. 

"Semua sudah beres dan tidak ada kendala, tinggal mengunggu hasil penelitian dari Bapak Bupati," terangnya Senin (27/3/2023)

Lanjut Salmun, Pelantikan nantinya akan dilakukan secara kolektif seperti pada pelantikan Kades terpilih pada periode sebelumnya. Namun untuk waktu dan tempatnya belum bisa ditentukan karena tidak menutup kemungkinan pelatikan tidak di Kantor Bupati.

"Mei ini, Insyaallah kita sudah lantik Kades terpilih dan semua clear," tegasnya. 

Untuk menghilangkan ketegangan yang terjadi antara masing-masing kubu calon Kades, serta menghindari perpecahan yang terjadi karena dampak Pilkades, Salmun menghimbau kepada seluruh Kades terpilih, sebelum pelaksanaan pelatikan agar tetap menjaga silaturrahmi dengan semua elemen masyarakat terutama dengan calon yang kalah, agar situasi dan kondisi kemanan tetap kondusif.

"Kita bekerja membangun desa itu tidak bisa sendiri, karenya mari tetap jaga tali silaturrahmi dengan semua pihak di desa," ucapnya. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama