Foto : Pelabuhan Labuhan Haji |
Lombok Timur - Buntut dari kasus dugaan penyelewengan penggunaan Pelabuhan Labuhan Haji, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tidak memperpanjang kontrak perusahaan pengelola Pelabuhan Labuhan Haji PT Natuna Samudera Lestari (NSL).
Kontrak pengelolaan pelabuhan oleh perusahaan yang bergerak pada bidang pengelolaan dan pengiriman ikan tersebut, berakhir pada 31 Maret 2023.
Dengan berakhirnya kontrak tersebut, maka pengelolaan akan kembali diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Labuhan Haji.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lombok Timur, Biawansyah Putra mengatakan tidak diperpanjangnya kontrak dari PT NSL ini adalah bagian dari kebijakan pimpinan.
Karena sebelumnya ada protes keras dari masyarakat terhadap PT NSL terkait dugaan penyelewangan penggunaan dermaga Labuhan Haji.
Selain itu banyaknya keluhan masyarakat terkait adanya limbah, serta pasilitas dermaga yang banyak mengalami kerusakan.
"Hal itu bukan sepenuhnya alasan, intinya pemerintah dalam hal ini tidak akan memperpanjang kontrak PT NSL," tegasnya.
Karena kontrak tidak diperpanjang Pemkab Lotim Ingatkan PT NSL Segera Lakukan Perbaikan Kerusakan yang terjadi di pelabuhan Labuhan Haji, sebelum angkat kaki dari pelabuhan.
Perbaikan kerusakan pelabuhan selama kontrak merupakan kewajiban dari pihak perusahaan, hal itu sesuai perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan antara PT NSL dengan pemerintah pusat, yaitu sebelum minggat harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.
"PT NSL ini habis kontraknya per tanggal 31 Maret 2023 ini, dan tidak akan diperpanjang, namun sesuai perjanjian, sebelum dia habis kontraknya dia harus melakukan perbaikan pada objek perjanjian yakni dermaga Pelabuhan Haji," ucapnya.
Lanjut Biawansyah, sejauh ini juga pihaknya telah melayangkan 2 surat peringatan untuk PT NSL agar segera mempersiapkan diri angkat kaki dari tempat tersebut.
Peringatan pertama telah dilayangkan pada bulan Oktober 2022, dan peringatan ke dua dilayangkan Pemda pada Bulan Februari 2023 kemarin.
"Kami ingatkan PT NSL mempersiapkan diri, apa saja yang dia persiapkan, inti suratnya adalah objek perjanjian yaitu dermaga itu kami terima harus seperti semula," tegasnya.
Namun yang menjadi kekhawatiran Pemda dalam hal ini, PT NSL sampai dengan saat ini belum sepenuhnya mulai melakukan perbaikan.
"Jadi waktu itu kita pernah juga melakukan investigasi disana, tapi saya tidak berkomentar disana, yang saya lihat keadaannya memang rusak, sudah kita ingatkan juga pada PT SNL karena akan berakhir 31 Maret, jadi harus sudah melakukan perbaikan saat ini juga," tegasnya. (INTB)