Skema Pilkades Jika Ada Calon Kades Meninggal Dunia

Foto : Calon Kades Des Presak menunjukkan nomor urut (Sumber : facebook info pilkades desa presak)

Lombok Timur -  Sebanyak 53 desa di Lombok Timur akan melakukan pemilihan kepala desa secara serentak yang akan berlangsung pada Rabu 15 Maret mendatang.

Total jumlah Calon Kepala Desa (Cakades) yang berkompetisi di 53 desa tersebut sebanyak 199 orang. Jumlah Cakades tersebut saat ini berkurang satu calon menjadi 198 orang karena meninggal dunia.
Cakades yang meninggal dunia adalah calon kepala desa Presak Kecamatan Sakra Lombok Timur atas nama Muhammad Tahnuji. 

Menanggapi persoalan ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur,  Lukmanul Hakim  mengatakan, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur persoalan ini, maka pihaknya melakukan konsultasi degan Ditjen Bina Desa Kementerian Desa. Hasil konsultasi menyatakan bahwa keputusan diserahkan ke pihak desa melalui proses musyawarah.

Berdasarkan hasil musyawarah dari seluruh tokoh masyarakat desa Presak, meskipun telah meninggal dunia Tahnuji tidak digugurkan dan di ditetapkan oleh panitia sebagai calon, bersama dengan 4 calon lainnya, alasannya sebagai bentuk penghargaan karena jasanya yang telah memimpin desa Presak selama 6 tahun.

"Meskipun telah meninggal dunia, Tahnuji tetap akan ikut berkompetisi melawan 4 calon lainnya, untuk merebut suara terbanyak," jelas Lukman.

Dijelaskan Lukman, Karena ikut berkompetisi, ada kemungkinan calon yang meninggal dunia ini, memenangkan Pilkades desa Presak. Jika keluar sebagai pemenang maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih, tetapi saat pelantikan langsung dianggap mengundurkan diri.

"Ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, tetapi tidak dilantik, gimana kita mau lantik orang sudah meninggal dunia," terangnya.

Lanjut Lukman, kasus calon Kepala desa terpilih, yang meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh calon kepala desa yang memiliki urutan suara nomor dua. Karena dalam peraturan Undang-undang desa, Peraturan Menteri Desa dan Perda Lombok Timur,   bagi calon kepala desa terpilih maka akan dilakukan pemilihan pada Pilkades Serentak gelombang selanjutnya bersama dengan desa lainnya.

Kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan digantikan oleh Penjabat Sementara yang ditunjuk oleh bupati sampai ada kepala desa terpilih.

"Berdasarkan pada Perada, jika Almarhum Tahnuji keluar sebagai pemenang, maka kekosongan jabatan akan diisi ole penjabat sementara, lalu desa Presak akan melakukan Pilkades kembali di gelombang selanjutnya tahun 2025," pungkasnya.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama