Selamat! Kepala Desa Hingga Staf Desa Dapat THR, Ini Rinciannya

Foto : Ilustrasi THR


Lombok Timur - Kabar gembira bagi seluruh Kepala Desa, perangkat desa dan staf desa di Lombok Timur (Lotim),  karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim,  telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). THR tersebut telah telah bisa dicairkan mulai hari ini, Selasa, 11 April 2023.

Namun besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa ataupun staf desa. Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman Mengatakan,  tahun ini Kepala Desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk didalamnya pekemit atau penunggu kantor.
Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp3.8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD). 

"Tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk pekemit, surat pemberitahuan juga telah dikeluarkan" ujar Salmun Rahman.

Sementara itu, terkait THR BPD, Salmun menerangkan, kebijakan Pemkab Lotim, dalam hal pengaturan pemberian THR dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan sumber ADD dan BHPRD sampai saat ini belum menyentuh BPD dan lembaga kemasyarakatan  desa lainnya, karena keterbatasan kemampuan keuangan Daerah. BPD bisa diberikan THR, jika sumber anggaranya dari Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Hal tersebut harap dimaklumi. Insya Alloh jika PAD Lotim nantinya sudah bagus (besar) pasti Pemkab akan bisa menyentuh THR utk BPD, Kader Posyandu dan lain-lainnya," terang Salmun.

Seperti diketahui, jumlah THR yang diterima ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan pegawai, namun berbeda dengan jumlah THR yang diterima oleh Kepala Desa dan Stafnya, mereka hanya menerima setengah dari penghasilan tetap yang diterima setiap bulan, berikut ini rinciannya!

Kepala desa Rp2.500.000 Sekretaris Desa Rp1.250.000, Kepala Urusan (Kaur), Kepala seksi dan Kepala Wilayah (Kawil) atau Kepala Dusun (Kadus) masing-masing Rp1.000.000  staf desa dan operator masing-masing Rp600.000, Pekemit Rp500.000 dan RT Rpq100.000(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama