Polda NTB Ciduk 5 Tersangka Penyelendupan Benih Lobster

Foto : Dirlpolairud Polda NTB menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan bibit Lobster

Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus ilegal fishing yaitu penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Polairud, 5 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa puluhan ribu BBL.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dala konferensi pers, Senin (19/06/2023) mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima.

Pada tanggal 14 Juni, Tim Opsnal Ditpolairud bekerja sama dengan Kru Kapal Baladewa 872 Kabaharkam Polri berhasil mengamankan 2 tersangka dan sejumlah barang bukti. Laporan Polisi Nomor 40 menjadi dasar operasi tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Juni berdasarkan Laporan Polisi Nomor 7, tim Opsnal kembali berhasil mengamankan satu tersangka. Dan pada tanggal 18 Juni, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 8, tim Opsnal berhasil menangkap 2 tersangka lainnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 28.083 ekor BBL, terdiri dari jenis BBL Pasir sebanyak 23.527 ekor dan jenis BBL Mutiara sebanyak 4.556 ekor. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu kendaraan truk jenis R4, tiket kapal feri tujuan Lembar - Padangbai, sejumlah uang tunai, ponsel, dan 15 lembar bukti transaksi M-Banking BCA.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S. Ritonga mengatakan, awalnya pihaknya menangkap dua tersangka, IP dan AE, yang merupakan sopir dan kernet truk yang mengangkut BBL tersebut di atas kapal feri menuju Padangbai di Pelabuhan Lembar. Kemudian, berdasarkan pengembangan informasi, polisi menangkap tersangka J.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus, tim Opsnal juga berhasil menahan tersangka Z dan ER, yang merupakan pembeli langsung dari para nelayan. 

"Diduga ada pihak yang memodali kegiatan ini, yang diperkuat oleh bukti transaksi melalui M-banking yang menunjukkan adanya transfer dana ke rekening Z," terang Ritonga.

Dirpolairud Polda NTB menyebutkan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir. Polda NTB berkomitmen untuk terus membongkar dan menghalangi jaringan tersebut.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama