Foto : Terduga pelaku saat diinterogasi petugas kepolisian Polresta Mataram |
Mataram - Tim Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Puma) Polresta Mataram, pada Sabtu (17/6/2023), berhasil membekuk seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap dan menindak kejahatan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, dalam siaran persnya Ahad (18/6/2023) mengungkapkan, bahwa Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin oleh Kabag Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penempatan PMI ilegal yang hendak dikirim ke Korea.
"Dalam operasi ini, Tim Puma bekerja sama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor (Tipidter) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dengan inisial HAI yang berusia 62 tahun," ungkap Kombes Pol. Arman.
Menurut Kabid Humas, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Mardi Srianto alias Agung (37 tahun), seorang warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Agung melaporkan bahwa dirinya dan dua rekannya, Rinate (46 tahun) dan Narisah (39 tahun), telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal.
Terungkap bahwa HAI diduga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin, yang merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 81 Junkto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal," jelas Kabid Humas.
Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi antara lain beberapa lembar kwitansi, yang menunjukkan bahwa biaya pemberangkatan PMI ilegal ini mencapai Rp. 30 juta per orang.
Saat ini, terduga pelaku penempatan PMI ilegal tersebut telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran.
"Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten/kota telah sepakat untuk memberantas kasus TPPO secara menyeluruh. Ingatlah, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB," tegas Kabid Humas.(INTB)