Sekretaris Daerah Lombok Timur Lantik Kepala Dinas Parwisata dan Sejumlah Pejabat Lainnya

Foto : Sekda Lotim. M. Juaini Taofik lantik Kadispar


Lombok Timur - 25 Juli 2023 - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mewakili Bupati setempat, melantik dan mengambil sumpah jabatan Widayat, S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala Dinas Parwisata Lombok Timur. Pelantikan ini berlangsung pada Selasa (25/7/2023) di Pendopo Bupati. Widayat terpilih melalui seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang diikuti oleh sebelas kandidat beberapa waktu lalu. Selain pelantikan Kepala Dinas Parwisata, juga dilakukan pelantikan sejumlah pejabat lain yang akan mengisi posisi administrator, pengawas, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya, Sekda mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik tentang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban setelah prosesi pelantikan yang berlangsung singkat. Ia menyatakan bahwa perubahan lingkungan kerja harus mendorong penyegaran dan munculnya inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sekda juga menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersedia ditempatkan di wilayah mana pun, terlebih lagi karena tidak ada wilayah yang ekstrim di Lombok Timur, dan akses terhadap berbagai fasilitas relatif memadai.

Sekda juga menyoroti peran penting kepala UPTD Puskesmas, terutama dengan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang mencapai 90% di Lombok Timur. Ia menggarisbawahi bahwa tantangan dalam pelayanan kesehatan akan terus berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat, sehingga diperlukan perubahan dan inovasi guna memenuhi harapan publik.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan mengenai pelantikan yang dilakukan tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Meskipun undang-undang tersebut melarang penggantian pejabat, namun dengan adanya pemilihan kepala daerah serentak, masa jabatan kepala daerah menjadi lima tahun. Oleh karena itu, seluruh kewenangan pelantikan masih dapat dilaksanakan.

Sekda menegaskan pentingnya untuk seluruh pejabat yang baru dilantik, khususnya ASN, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebaik mungkin, karena kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya. Ia berpesan kepada mereka untuk bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Lombok Timur. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama