Foto : Sekda Lotim saat menyampaikan pidato di rapat paripurna DPRD Lotim |
Lombok Timur - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, M. Juaini Taofik, menerima dengan baik segala saran dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Timur. Saran dan masukan tersebut disampaikan pada rapat paripurna IX masa sidang III DPRD Lombok Timur, yang bertujuan untuk penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat ini berlangsung pada Selasa (25/7/2023) di Rupatama DPRD.
Dalam kesempatan ini, Sekda Juaini menyatakan bahwa saran dan masukan yang diberikan oleh Banggar akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menganggap saran dan rekomendasi tersebut sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, terutama dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah tersebut.
Saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar dianggap sebagai hasil dari kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Nur Hasanah, terdapat empat poin rekomendasi. Rekomendasi tersebut mencakup pendataan dan penetapan hotel serta wajib pajak MBLB yang akan diikuti dengan pemungutan pajak MBLB, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta melengkapi informasi mengenai aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal kepada DPRD.
Dewan juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan. (INTB)