Setubuhi Anak Kandung, Warga Sekotong Amuk Pelaku

Foto : Korban terkapar setelah di amuk massa 


Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menunjukkan respon cepat dalam mengatasi peristiwa penganiayaan yang terjadi di Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat. Terduga pelaku persetubuhan anak kandung berhasil diselamatkan dari amukan warga oleh petugas kepolisian.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 14:00 Wita, di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK., menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi setelah salah seorang warga setempat mengumumkan peristiwa persetubuhan yang diduga dilakukan oleh SS terhadap anak kandungnya melalui pengeras suara di masjid.

Menanggapi informasi tersebut, personel Polsek Sekotong Polres Lombok Barat langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku yang sedang dianiaya oleh warga setempat. Kabid Humas menjelaskan bahwa petugas polisi tiba tepat waktu dan berhasil menyelamatkan terduga pelaku yang berusia 50 tahun tersebut.

Kapolsek Sekotong, bersama dengan tokoh masyarakat setempat, berupaya menenangkan situasi dan meminta warga agar kembali ke rumah masing-masing. Mereka memastikan kasus ini akan ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Terduga pelaku persetubuhan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sementara korban yang diduga disetubuhi didampingi oleh kakak kandungnya untuk membuat laporan polisi di Polsek Sekotong.

Hingga saat ini, korban penganiayaan dan terduga pelaku persetubuhan masih dalam perawatan medis, sehingga belum dapat dimintai keterangan secara detail. Pihak kepolisian akan segera memproses kasus ini setelah kondisi kesehatan terduga pelaku membaik.

Situasi di wilayah TKP saat ini masih terpantau kondusif, namun petugas tetap berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga keamanan. Kabid Humas Polda NTB menutup pernyataannya dengan mengonfirmasi bahwa informasi ini dapat dipublikasikan ke media.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama