Kasta NTB Mendesak Mendagri Pertimbangkan Dua Calon PJ Bupati Lotim yang Diduga Melanggar Netralitas ASN

Foto : Penasehat Kasta NTB, Hasan Gauk

Lombok Timur - Kasta NTB (Koalisi Aparatur Sipil Negara dan TNI/Polri) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh dua calon Penjabat (PJ) Bupati Lotim (Lombok Timur). Menurut Kasta NTB, dua calon tersebut telah melanggar kode etik ASN dan harus dikenai sanksi yang tegas.

"Sangat jelas Dua calon PJ Bupati Lotim tidak netral dan diduga melanggar kode etik ASN, kedua orang tersebut perlu dikenai sanksi tegas," Tegas Hasan.

Ia juga mengingatkan bahwa menurut UU No. 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2-3, pasal 282, dan pasal 283 ayat 1-2, serta UU No. 10 tahun 2016 pasal 17, ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah, dan Camat yang terlibat dalam politik praktis dapat dipidana penjara. Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 bahkan menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut bisa mengakibatkan hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-.

Hasan menekankan, Apa yang dilakukan oleh Fathul Gani, salah satu dari dua calon PJ Bupati Lotim, sepertinya sudah masuk dalam kategori pelanggaran ASN. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus tegas dalam menangani kasus ini untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah pelanggaran serupa oleh pihak lain.

Selaku Pembina Kasta NTB, Hasan juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi situasi ini. Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus berperan sebagai penegak hukum yang kuat dan tidak hanya sebagai tempat pemberkasan. 

"Bawaslu harus mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama oleh ASN yang sudah keluar dari jalurnya," katanya.

Kasta NTB menyerukan agar Mendagri RI mempertimbangkan serius dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua calon PJ Bupati Lotim ini. 

"Jika calon-calon ini menduduki jabatan tersebut, pelanggaran yang lebih serius dapat terjadi, dengan potensi dampak negatif yang signifikan pada masyarakat," tutup Hasan Gau

k.(INTB)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama