DPRD Lotim Setujui Raperda APBD Perubahan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Foto : Bupati Lotim, Sukiman Azmy dan pimpinan DPRD Lotim saat mengikuti rapat paripurna

Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 dalam rangka Persetujuan  Penetapan Keputusan DPRD  Lotim terhadap dua Raperda Kabupaten Lotim yaitu Raperda  APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (25/9/2023).

 Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyampaikan rasa syukurnya karena DPRD Lotim telah memberikan persetujuan penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, Bupati mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan saran masukan DPRD yang perlu menjadi perhatian bersama. Hal tersebut tentunya guna peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada Rapat tersebut Bupati Sukiman juga mengingatkan agenda penting yang harus segera dilaksanakan, yaitu pengajuan KUA PPAS APBD tahun 2024. Terlebih mengingat ketentuan waktu yang telah ditetapkan Peraturan yang berlaku untuk menghindari keterlambatan penetapan APBD 2024.

"Agenda penting yang harus segera dilaksanakan DPRD yaitu pengajuan KUA PPAS," terangnya.

Sebelumnya dalam laporan gabungan komisi I  DPRD kabupaten Lombok Timur atas pembahasan Raperda  APBD Perubahan  tahun anggaran 2023 Pemerintah diingatkan untuk memberikan perhatian terhadap sektor pertanian yang dinilai perlu mengambil langkah strategis, cepat, dan tepat untuk mengatasi ancaman ketahanan pangan dan krisis air bersih di Kabupaten Lombok Timur, di samping penataan birokrasi serta penatakelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

Sementara itu terkait Raperda Pengelolaan Keuangan, Gabungan Komisi  merekomendasikan penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai peraturan pokok pengelolaan keuangan daerah di Lombok Timur, mengingat hal tersebut dinilai penting dan fundamental dalam Penyelenggaraan Pemerintah. Selanjutnya diharapkan pemerintah daerah segera pula menetapkan Peraturan Bupati sebagai Pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut.   

Dewan juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjalankan tugas pengabdiannya selama kurun 2018-2023 ini, seiring akan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada 26 September.

Selain itu disampaikan pula Selamat kepada Sekretaris Daerah Lombok Timur yang telah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur oleh Menteri Dalam Negeri.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama