DPRD Lotim Bahas Tiga Raperda Yang Diajukan Pemkab Lotim

Foto : Pimpinan DPRD Lotim saat memimpin rapat paripurna


Lombok Timur - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur kembali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas pada rapat paripurna II masa sidang I di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (19/9/23). Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy hadir bersama Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.

Bupati menjelaskan tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Ketiga Raperda ini merupakan suatu kebutuhan dalam mewujudkan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan di daerah, salah satunya mewujudkan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Tiga Raperda yang diajukan adalah Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyaratan di Kelurahan.

Terkait rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 dijelaskannya terdapat perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 3,159 triliun lebih, atau meningkat Rp. 260, 160 miliar lebih, Belanja Daerah yang sebelumnya direncanakan Rp.2,977 triliun lebih, mengalami penambahan sebesar Rp. 136,815 miliar lebih atau naik 4,82%. hal itu seperti telah disampaikan pula pada rapat paripurna KUA dan PPAS beberapa waktu lalu.

Sementara terkait Raperda pajak dan retribusi daerah, Bupati menyampaikan perlunya dilakukan penyelarasan seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebab beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah tidak lagi relevan. Rancangan peraturan daerah tersebut fokus pada perubahan kebijakan pengaturan pajak dan retribusi dengan meyelaraskan pada ketentuan terbaru yang dibentuk Pemerintah dan perkembangan kebutuhan yang ada di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.      

Ditambahkan perubahan pengaturan pajak dan retribusi tersebut meliputi perluasan jenis dan objek pajak daerah, restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan beberapa jenis pelayanan retribusi daerah, dan penyesuaian pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Selanjutnya disampaikan pula gambaran umum rancangan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Bupati menyebut, bahwa keduanya telah diatur dalam Perbup dan berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan. untuk itu Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu dicabut.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berharap ketiga Raperda tersebut dapat disetujui bersama guna memperlancar berbagai program dan kegiatan yang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Timur. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama