Foto : Pimpinan DPRD Lotim saat melaksanakan rapat paripurna |
Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (17/10/2023). Dalam rapat tersebut, ada 2 Raperda yang diusulkan DPRD Lotim, yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Penghormatan Perlindungan Hak Disabilitas, Perempuan, dan Anak.
Penjabat (Pj) Bupati Lotim, H. M Juaini Taofik menyambut baik rancangan tersebut dikarenakan sejalan
denga 4 pilar utama yang menjadi fokus RPJMD transisi 2024/2026.
"Kalau kita baca RPJMD transisi 2024/2026 dimana kita kan punya 4 pilar, pilar pertama itu
tentu manusia Lombok Timur yang unggul dan berkualitas," ucap Bupati Juaini.
Di Lotim, Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi satu lembaga tempat mencetak SDM yang berkualitas tersebut. Mengingat, sebaran Ponpes di Lotim sebanyak 247 Ponpes. Bahkan, sebaran ponpes di satu desa bisa mencapai 8 entitas di Desa Toya.
"Tentu di sana banyak tersebar generasi kita juga," katanya.
Raperda ini sebagai turunan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Daerah Lombok Timur mayoritas agama Islam dengan sebaran pondok pesantren yang memiliki ciri khas masing-masing. Alasan itu yang membuat DPRD Lotim berinisiatif menyusun Perda," terangnya.
"Raperda tentang Ponpes itu juga bagian dari memperkuat fasilitasi baik berupa sarana prasarananya, berupa peningkatan anggarannya maupun pembinaannya," jelasnya.
Sementara Raperda Disablitas, Perempuan, dan Anak sebagai upaya memperkuat pilar keempat. Perda ini nantinya dapat melindungan hak minoritas dalam pelayanan publik.
"Maka dari itu saya pikir perlu diatur dengan diadakannya perda tentang itu," tutup Bupati. (INTB)