Foto : Pj Bupati Lotim saat menjadi inspektur apel gabungan Sat Pol PP |
Lombok Timur - Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik
kembali menjadi inspektur pada apel gabungan. Pada Senin (11/12/2023) ia menjadi inspektur
pada apel gabungan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) yang dilaksanakan di
Taman Rinjani Selong.
Pj. Bupati pada kesempatan tersebut
menyebut Satpol PP memiliki peran strategis menegakkan peraturan daerah (Perda)
dan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai bagian dari upaya menjaga wibawa
pemerintah. Selain itu, ia juga mengingatkan tugas Satpol PP dalam memelihara
ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat. Disadari bahwa Satpol PP
pada masa ini menghadapi tantangan tidak hanya digitalisasi, tetapi juga
dinamika masyarakat yang terus berkembang.
Karena itu ia meminta agar seluruh anggota
Satpol PP harus memiliki komitmen dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya. Seluruh anggota Satpol PP Lombok Timur juga diminta menjaga
kewibawaan negara terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Diingatkannya agar
Satpol PP tegak lurus menjaga netralitas. Berbarengan dengan itu anggota
haruslah bisa menjaga kesatuan dan dirinya. Selain pengawasan oleh pimpinan
setiap anggota diharapkan mampu saling mengawasi dan mengingatkan sehingga
tidak ada anggota yang menjadi sumber masalah.
Ia juga meminta komitmen Satpol PP untuk
memantapkan potensi dan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD),
termasuk pada tahun 2024 mendatang, “Bahu-membahu memastikan PAD lebih baik
sehingga pelayanan kepada masyarakat juga lebih baik,” harapnya.
Menyusul disahkannya undang-undang nomer 20
tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang melarang adanya
rekrutmen pegawai non ASN maka Pj. Bupati meminta Kasat Pol PP untuk
mendayagunakan seluruh anggota yang ada sembari menunggu peraturan pemerintah
atas undang-undang ASN tersebut.
Diawali dengan pemeriksaan pasukan, apel
gabungan Satpol PP ditutup penyerahan penghargaan stayalencana karya satya
kepada tiga orang anggota Satpol PP dengan masa kerja 20 tahun. Selain itu
dilakukan pula pelepasan salah satu anggota yang purna tugas.(INTB)