Pj. Bupati Lotim, M. Juani Taofik |
Lombok Timur - Menggantikan Kepala Desa di 89 Desa
yang pada 8 Februari nanti berakhir
masa jabatannya, Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menggelar
rapat bersama Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan jajaran Asisten Sekda.
Membuka rapat yang berlangsung Kamis (18/1/24)
di Ruang Rapat Bupati, Pj. Bupati mengingatkan Pemilu dan Pemilukada
yang akan berlangsung dalam waktu dekat menyebabkan
pengisian posisi Pjs. Kepala Desa menjadi sensitif. Karena itu pula ia berharap
agar Pjs. Kepala Desa nantinya dapat menjadi penyambung antara Pemerintah kabupaten
dengan masyarakat desa.
”Tentu kita ingin
pelaksanaan pengisian Pjs. ini
sesuai dengan norma, akan
tetapi efektif juga untung menyambung (komunikasi) di level
terbawah (desa),” harapnya.
Alasan itulah Pj. Bupati Juaini meminta
agar tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa, terkait Kepala Desa yang berhenti
karena masa jabatanya habis, maka Kepala Daerah
memiliki kewenangan mengangkat
penjabat kepala desa. Selanjutnya kriteria kepala desa juga merujuk Undang-undang
yang sama, termasuk Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Permendagri,
serta Peraturan Daerah
Nomer 4 tahun 2015 tentang
tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Berdasarkan peraturan
perundangan tersebut kepala daerah dapat mengangkat penjabat kepala desa dari
pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah.
Pengisian posisi
tersebut akan melalui sejumlah tahapan penyeleksian oleh tim. Salah satu
kriteria untuk Pjs. Kepala Desa tentunya memahami
tentang pemerintahan dan kepemimpinan, di samping sejumlah aspek formal
dan material.(INTB).